Kuasa Hukum Rully Soroti Ketidakadilan Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan di Polsek Batam Kota

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Rully Elffrendo menunjukkan foto dan juga surat kuasa untuk mendampingi korban dalam menyelesaikan kasus di Polsek Batam Kota, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Kuasa hukum Rully Elffrendo menunjukkan foto dan juga surat kuasa untuk mendampingi korban dalam menyelesaikan kasus di Polsek Batam Kota, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sengketa bisnis katering antara pengusaha Rully Elffrendo dan rekan bisnisnya, Defison, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya dari Ras Legal Insight, Rully menegaskan perkara yang kini ditangani Unit Reskrim Polsek Batam Kota tersebut merupakan murni sengketa perdata dan bukan kasus pidana seperti yang dilaporkan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (1/8/2025) di Batam Center, Penasehat Hukum Rully, Willy Amran Lubis, meminta agar pihak kepolisian bersikap objektif dan profesional dalam menyikapi persoalan ini.

“Hubungan antara klien kami dan pelapor adalah kerja sama bisnis. Bukti-bukti berupa invoice, order pembelian, dan perjanjian pembayaran telah kami sampaikan. Ini bukan penipuan, melainkan masalah tunggakan dalam bisnis,” tegas Willy.

Menurut Willy, kerja sama bisnis katering antara Rully dan Defison sudah terjalin sejak Desember 2021.

Baca juga: Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Namun, karena persoalan cashflow, terjadi keterlambatan pembayaran dari bulan Juni hingga September 2022, yang memicu gangguan sementara dalam operasional.

Meskipun mengalami kesulitan keuangan, Rully disebut telah menunjukkan itikad baik melalui komunikasi aktif, pembayaran sebagian tunggakan, dan bahkan menyerahkan jaminan berupa mobil kepada Defison.

“Penyerahan jaminan ini menjadi bukti nyata bahwa klien kami tidak bermaksud menghindari kewajiban. Bisnisnya memang mengalami kemacetan total sejak Juli 2024,” ungkap Willy.

Lebih lanjut, Willy juga menyinggung keterlibatan seorang anggota Polri berinisial Iptu HJ dan istrinya, T, dalam polemik ini.

Willy menyebut Rully sempat menandatangani perjanjian penyertaan modal senilai Rp 1 miliar, namun dana yang diterima hanya sebesar Rp 300 juta. Meski demikian, Rully tetap diminta membayar bagi hasil sesuai nilai awal.

Tak hanya itu, HJ dan T juga diduga menekan agar seluruh pencairan invoice diprioritaskan untuk mereka, bahkan meminta kerja sama dengan supplier lama termasuk Defison dihentikan.

“Permintaan ini berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran kepada Defison. Padahal, janji mereka untuk menyelesaikan kewajiban terhadap supplier lama tidak pernah dipenuhi,” jelas Willy.

Baca juga: Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota

Kuasa hukum Rully menyesalkan jika jalur pidana dijadikan sebagai alat tekanan dalam konflik yang sejatinya merupakan sengketa bisnis.

Mereka juga telah menyampaikan semua fakta dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Batam Kota.

“Kami mendesak agar penyidik bertindak netral dan tidak terpengaruh tekanan, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki latar belakang aparat. Hukum harus ditegakkan secara objektif,” pungkas Willy.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana sebuah kerja sama bisnis bisa berujung ke ranah hukum pidana, meskipun terdapat banyak bukti bahwa itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan.

Sementara mengenai kasus tersebut Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobi yang dikonfirmasi media belum memberikan komentar hingga berita diturunkan.

Pesan awak media melalui saluran Whatshap belum mendapat jawaban, baik mengenai lanjutan kasus tersebut dan juga dugaan keterlibatan anggota polisi.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Kuasa Hukum Rully Soroti Ketidakadilan Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan di Polsek Batam Kota

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Berita Terbaru