MATAPEDIA6.com, BATAM – Sengketa bisnis katering antara pengusaha Rully Elffrendo dan rekan bisnisnya, Defison, memasuki babak baru.
Melalui kuasa hukumnya dari Ras Legal Insight, Rully menegaskan perkara yang kini ditangani Unit Reskrim Polsek Batam Kota tersebut merupakan murni sengketa perdata dan bukan kasus pidana seperti yang dilaporkan.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (1/8/2025) di Batam Center, Penasehat Hukum Rully, Willy Amran Lubis, meminta agar pihak kepolisian bersikap objektif dan profesional dalam menyikapi persoalan ini.
“Hubungan antara klien kami dan pelapor adalah kerja sama bisnis. Bukti-bukti berupa invoice, order pembelian, dan perjanjian pembayaran telah kami sampaikan. Ini bukan penipuan, melainkan masalah tunggakan dalam bisnis,” tegas Willy.
Menurut Willy, kerja sama bisnis katering antara Rully dan Defison sudah terjalin sejak Desember 2021.
Baca juga: Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Namun, karena persoalan cashflow, terjadi keterlambatan pembayaran dari bulan Juni hingga September 2022, yang memicu gangguan sementara dalam operasional.
Meskipun mengalami kesulitan keuangan, Rully disebut telah menunjukkan itikad baik melalui komunikasi aktif, pembayaran sebagian tunggakan, dan bahkan menyerahkan jaminan berupa mobil kepada Defison.
“Penyerahan jaminan ini menjadi bukti nyata bahwa klien kami tidak bermaksud menghindari kewajiban. Bisnisnya memang mengalami kemacetan total sejak Juli 2024,” ungkap Willy.
Lebih lanjut, Willy juga menyinggung keterlibatan seorang anggota Polri berinisial Iptu HJ dan istrinya, T, dalam polemik ini.
Willy menyebut Rully sempat menandatangani perjanjian penyertaan modal senilai Rp 1 miliar, namun dana yang diterima hanya sebesar Rp 300 juta. Meski demikian, Rully tetap diminta membayar bagi hasil sesuai nilai awal.
Tak hanya itu, HJ dan T juga diduga menekan agar seluruh pencairan invoice diprioritaskan untuk mereka, bahkan meminta kerja sama dengan supplier lama termasuk Defison dihentikan.
“Permintaan ini berdampak langsung pada keterlambatan pembayaran kepada Defison. Padahal, janji mereka untuk menyelesaikan kewajiban terhadap supplier lama tidak pernah dipenuhi,” jelas Willy.
Baca juga: Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota
Kuasa hukum Rully menyesalkan jika jalur pidana dijadikan sebagai alat tekanan dalam konflik yang sejatinya merupakan sengketa bisnis.
Mereka juga telah menyampaikan semua fakta dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Batam Kota.
“Kami mendesak agar penyidik bertindak netral dan tidak terpengaruh tekanan, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki latar belakang aparat. Hukum harus ditegakkan secara objektif,” pungkas Willy.
Polemik ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana sebuah kerja sama bisnis bisa berujung ke ranah hukum pidana, meskipun terdapat banyak bukti bahwa itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan.
Sementara mengenai kasus tersebut Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobi yang dikonfirmasi media belum memberikan komentar hingga berita diturunkan.
Pesan awak media melalui saluran Whatshap belum mendapat jawaban, baik mengenai lanjutan kasus tersebut dan juga dugaan keterlibatan anggota polisi.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega