OJK Perketat Keamanan Siber Perdagangan Aset Digital, Dorong Kepercayaan Publik dan Daya Saing Global

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran pedoman dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025). Foto:OJK Kepri-matapedia

Peluncuran pedoman dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025). Foto:OJK Kepri-matapedia

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai langkah strategis memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia.

Pedoman ini menjadi payung aturan teknis untuk memastikan keamanan transaksi, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing industri di kancah global.

Peluncuran pedoman dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025). Acara tersebut dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta penyelenggara perdagangan aset digital.

“Pedoman ini berangkat dari urgensi membangun ekosistem perdagangan aset digital yang tangguh dan adaptif. Semua dirancang secure by design dan resilience by architecture untuk menghadapi ancaman siber yang terus berkembang,” ujar Hasan.

Pedoman ini merupakan kelanjutan dari aturan serupa yang sebelumnya diterbitkan OJK untuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Baca juga:OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Lewat Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas

Namun, cakupannya kini diperluas khusus untuk sektor perdagangan aset digital, sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mulai berlaku Januari 2025.

Lima Pilar Strategis Pedoman Keamanan Siber AKD:

1. Prinsip Zero Trust – menghapus kepercayaan implisit, menerapkan autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses dinamis.

2. Manajemen Risiko Siber– berbasis standar nasional dan internasional (ISO, NIST, CSMA, BSSN, CREST) untuk mengukur kematangan sistem keamanan.

3. Pelindungan Data dan Wallet – mayoritas aset konsumen disimpan di cold wallet dengan enkripsi end-to-end sesuai standar industri.

4. Rencana Tanggap Insiden– pemulihan cepat, koordinasi efektif, dan pelaporan terintegrasi ke OJK.

5. Peningkatan Kompetensi Teknis – pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM), dan simulasi insiden rutin.

OJK berharap pedoman ini menjadi rujukan utama penyelenggara perdagangan aset digital untuk menciptakan ekosistem yang aman, berkelanjutan, dan inovatif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.

Pedoman lengkap dapat diakses di: [Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital](https://www.ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/ITSK/Pages/Pedoman-Keamanan-Siber-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital.aspx)

Baca juga:OJK Tegaskan Peran Strategis Pasar Modal untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru