326 Warga Binaan Rutan Batam Terima Remisi HUT RI, 35 Langsung Bebas

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo dan Kepala Subseksi Pengelolaan Herwan Syahputra setelah upacara HUT RI di Aula Yusril Ihza Mahendra Rutan Batam, Minggu (17/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Penyerahan remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo dan Kepala Subseksi Pengelolaan Herwan Syahputra setelah upacara HUT RI di Aula Yusril Ihza Mahendra Rutan Batam, Minggu (17/8/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM–Momen Hari Kemerdekaan ke-80 membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

Sebanyak 326 warga binaan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan 406 lainnya mendapat Remisi Dasawarsa. Dari jumlah itu, 35 narapidana langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama.

Penyerahan remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo dan Kepala Subseksi Pengelolaan Herwan Syahputra setelah upacara HUT RI di Aula Yusril Ihza Mahendra Rutan Batam, Minggu (17/8/2025).

Baca juga:Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri BNN hingga BIN ke Blok Tahanan

Dalam kesempatan itu, Surya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Sebentar lagi Anda akan menghirup udara bebas. Hendaknya kembali ke masyarakat dengan perilaku yang baik serta berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa,” bunyi sambutan tersebut.

“Remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat,” tambah Surya.

Pengurangan masa hukuman melalui Remisi Umum terbagi atas 1 bulan (130 orang), 2 bulan (121 orang), 3 bulan (71 orang), dan 4 bulan (4 orang).

Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan mulai dari 3 hari hingga 90 hari, dengan penerima terbanyak pada kategori 90 hari sebanyak 202 orang.

Rutan Batam saat ini menampung 659 narapidana. Dari jumlah itu, 244 orang tercatat akan memperoleh remisi susulan dan 89 orang lainnya belum memenuhi syarat.

Ia menegaskan, pemberian remisi diberikan hanya kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

“Kebijakan ini bertujuan memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan siap kembali diterima masyarakat setelah bebas,” harap dia

Baca juga:Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Batam Tampilkan Karya Warga Binaan di Pawai Pembangunan

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Kamis, 17 September 2026 - 14:52 WIB

Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Berita Terbaru