MATAPEDIA6.com, BATAM–Momen Hari Kemerdekaan ke-80 membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
Sebanyak 326 warga binaan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan 406 lainnya mendapat Remisi Dasawarsa. Dari jumlah itu, 35 narapidana langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama.
Penyerahan remisi dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, yang mewakili Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo dan Kepala Subseksi Pengelolaan Herwan Syahputra setelah upacara HUT RI di Aula Yusril Ihza Mahendra Rutan Batam, Minggu (17/8/2025).
Baca juga:Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri BNN hingga BIN ke Blok Tahanan
Dalam kesempatan itu, Surya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
“Sebentar lagi Anda akan menghirup udara bebas. Hendaknya kembali ke masyarakat dengan perilaku yang baik serta berbuat yang terbaik untuk kemajuan bangsa,” bunyi sambutan tersebut.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat,” tambah Surya.
Pengurangan masa hukuman melalui Remisi Umum terbagi atas 1 bulan (130 orang), 2 bulan (121 orang), 3 bulan (71 orang), dan 4 bulan (4 orang).
Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan mulai dari 3 hari hingga 90 hari, dengan penerima terbanyak pada kategori 90 hari sebanyak 202 orang.
Rutan Batam saat ini menampung 659 narapidana. Dari jumlah itu, 244 orang tercatat akan memperoleh remisi susulan dan 89 orang lainnya belum memenuhi syarat.
Ia menegaskan, pemberian remisi diberikan hanya kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.
“Kebijakan ini bertujuan memotivasi narapidana agar terus memperbaiki diri dan siap kembali diterima masyarakat setelah bebas,” harap dia
Baca juga:Meriahkan HUT RI ke-80, Rutan Batam Tampilkan Karya Warga Binaan di Pawai Pembangunan
Penulis:Rega|Editor:Trio