Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Sabtu, 6 September 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu olahan ilegal terbongkar di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dari kapal KM AAL Delima, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, terungkap penyelundupan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.

“Menindaklanjuti laporan, unsur KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko bersama Polisi Kehutanan langsung menggelar pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam

Hasilnya, petugas menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.

Sayangnya, dari temuan itu, tidak disebutkan berapa jumlah orang yang diamankan namun analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini, tim gabungan menghitung ulang jumlah kayu di dermaga serta menelusuri alur distribusi ke pihak usaha pemegang izin PBPHH.

Penyelidikan lanjutan bakal menguak jaringan penyelundupan kayu ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Bakamla RI Gelar Sosialisasi di Pulau Buluh Batam

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB