MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu olahan ilegal terbongkar di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dari kapal KM AAL Delima, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, terungkap penyelundupan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.
“Menindaklanjuti laporan, unsur KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko bersama Polisi Kehutanan langsung menggelar pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam
Hasilnya, petugas menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.
“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.
Sayangnya, dari temuan itu, tidak disebutkan berapa jumlah orang yang diamankan namun analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.
Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, tim gabungan menghitung ulang jumlah kayu di dermaga serta menelusuri alur distribusi ke pihak usaha pemegang izin PBPHH.
Penyelidikan lanjutan bakal menguak jaringan penyelundupan kayu ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan.
Baca juga: Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Bakamla RI Gelar Sosialisasi di Pulau Buluh Batam
Editor:Zalfirega