Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Sabtu, 6 September 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

Petugas Bakamla dan Kemenhut tengah periksa kayu ilegal di Sagulung beberapa hari lalu. Foto:Bakamla RI

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya penyelundupan ratusan batang kayu olahan ilegal terbongkar di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah dari kapal KM AAL Delima, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Humas Bakamla RI Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, terungkap penyelundupan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu ke truk di dermaga.

“Menindaklanjuti laporan, unsur KN Tanjung Datu-301 yang dipimpin Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko bersama Polisi Kehutanan langsung menggelar pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga:Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam

Hasilnya, petugas menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Kayu olahan itu tidak memiliki ID Barcode dan tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah, meski kapal mengantongi izin berlayar.

“Temuan ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyelundupan hasil hutan,” ungkap penyidik Polhut Kepri.

Sayangnya, dari temuan itu, tidak disebutkan berapa jumlah orang yang diamankan namun analisis awal mendapati dugaan manipulasi dokumen SKSHH Kayu Olahan yang seharusnya menggunakan blanko Kayu Bulat.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini, tim gabungan menghitung ulang jumlah kayu di dermaga serta menelusuri alur distribusi ke pihak usaha pemegang izin PBPHH.

Penyelidikan lanjutan bakal menguak jaringan penyelundupan kayu ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan.

Baca juga: Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Bakamla RI Gelar Sosialisasi di Pulau Buluh Batam

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru