MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan ini menjadi langkah strategis memperkuat peran UMKM dalam menjaga ketahanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
POJK UMKM sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk membuka lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan menekan angka kemiskinan.
OJK menegaskan perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) wajib memberi akses pembiayaan yang mudah, cepat, murah, dan inklusif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Baca juga:OJK Tegaskan Peran Strategis Pasar Modal untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
“Dengan diberlakukannya aturan ini, bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Data OJK mencatat, hingga Juli 2025 kredit perbankan tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi memimpin dengan pertumbuhan 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen.
Sektor pertambangan, jasa, transportasi, serta listrik, gas, dan air tumbuh dobel digit. Namun, kredit UMKM hanya naik 1,82 persen di tengah upaya perbankan memulihkan kualitas kredit.
Dian menegaskan, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah dikonsultasikan dengan DPR RI.
Aturan ini mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, memperluas akses keuangan, dan memastikan tata kelola yang sehat agar UMKM makin berdaya saing.
Baca juga:Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Pasar Modal Catat Rekor di Tengah Dinamika Global
POJK juga mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan pembiayaan melalui:
1. Penyederhanaan persyaratan dan penilaian kelayakan UMKM.
2. Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan berbasis kekayaan intelektual.
3. Percepatan proses bisnis lewat Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
5. Kebijakan tambahan yang diinisiasi OJK atau pemerintah.
Selain kemudahan akses, OJK menekankan tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran kredit UMKM dan melaporkannya ke OJK.
Aturan ini juga mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi digital, ketentuan hapus buku/tagih, literasi keuangan, serta insentif bagi penyedia pembiayaan aktif.
POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku mulai dua bulan setelahnya. Aturan ini mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta seluruh LKNB, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Baca juga:OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Editor:Trio

















