Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Senin, 15 September 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat menunjukkan barang bukti yang disita atas kasus pemalsuan asuransi di Kabupaten Lingga, Senin (15/9/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat menunjukkan barang bukti yang disita atas kasus pemalsuan asuransi di Kabupaten Lingga, Senin (15/9/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga.

Ungkapnkasus tersebut dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri di Hanggar Helipet di Polda Kepri, Senin (15/9/2025).

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri tanggal 19 Maret 2025. Aksi pemalsuan dokumen diketahui berlangsung sejak Oktober 2021 hingga 2025 di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Seorang wanita berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, satu unit handphone Samsung warna hitam (rusak)

Baca juga: Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka

Selanjutnya satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam, satu unit komputer Lenovo ThinkCentre, satu unit printer Samsung ProXpress dan Puluhan dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta

Bundel rekening koran milik beberapa saksi, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan polis asuransi dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.

“Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian dokumen dan tidak mudah percaya pada penawaran mencurigakan,” tegas Indar.

Tak hanya kasus ini, tersangka S ternyata juga tengah berhadapan dengan perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai agen bank untuk merayu calon nasabah agar mengikuti program asuransi fiktif.

Baca juga: Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi perasuransian.

“Pastikan perusahaan resmi dan dokumen yang digunakan sah secara hukum. Laporkan segera jika menemukan indikasi kejahatan serupa,” kata Indar.

Penulis: Luci | Editor: Meizon

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB