MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang terjadi di Kabupaten Lingga.
Ungkapnkasus tersebut dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Kepri di Hanggar Helipet di Polda Kepri, Senin (15/9/2025).
Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri tanggal 19 Maret 2025. Aksi pemalsuan dokumen diketahui berlangsung sejak Oktober 2021 hingga 2025 di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Seorang wanita berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, satu unit handphone Samsung warna hitam (rusak)
Baca juga: Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Selanjutnya satu unit tablet Samsung Galaxy Tab A8 warna hitam, satu unit komputer Lenovo ThinkCentre, satu unit printer Samsung ProXpress dan Puluhan dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta
Bundel rekening koran milik beberapa saksi, termasuk atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan polis asuransi dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan.
“Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian dokumen dan tidak mudah percaya pada penawaran mencurigakan,” tegas Indar.
Tak hanya kasus ini, tersangka S ternyata juga tengah berhadapan dengan perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai agen bank untuk merayu calon nasabah agar mengikuti program asuransi fiktif.
Baca juga: Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi perasuransian.
“Pastikan perusahaan resmi dan dokumen yang digunakan sah secara hukum. Laporkan segera jika menemukan indikasi kejahatan serupa,” kata Indar.
Penulis: Luci | Editor: Meizon