Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria berinisial S warga Batam.

Remaja berusia 18 tahun itu diciduk buser Polsek Sagulung di Perumahan wilayah Kelurahan Sei Binti pada Selasa (16/9/2025) malam.

Menurut Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV yang ditemukan orang tua korban, SL (35), pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung

“Dalam rekaman tersebut terlihat korban bersama pelaku. Saat ditanya, korban akhirnya mengakui perbuatan cabul itu dilakukan oleh S, remaja yang baru dikenalnya dua bulan terakhir,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Sabtu (20/9/2025).

Tidak tinggal diam, SL segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung hingga tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung membekuk terduga pelaku dua hari kemudian di lokasi kejadian.

“Begitu dapat laporan kita langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku di lokasi kejadian dua hari kemudian,” kata Iptu Aris.

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami berkomitmen melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses secara profesional, dan kami mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, selimut bermotif bunga, satu botol minyak zaitun, serta hasil visum RSUD Embung Fatimah Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Sagulung dan Tokoh Masyarakat Sepakat Tertibkan Pesta Larut Malam

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru