Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria berinisial S warga Batam.

Remaja berusia 18 tahun itu diciduk buser Polsek Sagulung di Perumahan wilayah Kelurahan Sei Binti pada Selasa (16/9/2025) malam.

Menurut Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV yang ditemukan orang tua korban, SL (35), pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung

“Dalam rekaman tersebut terlihat korban bersama pelaku. Saat ditanya, korban akhirnya mengakui perbuatan cabul itu dilakukan oleh S, remaja yang baru dikenalnya dua bulan terakhir,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Sabtu (20/9/2025).

Tidak tinggal diam, SL segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung hingga tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung membekuk terduga pelaku dua hari kemudian di lokasi kejadian.

“Begitu dapat laporan kita langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku di lokasi kejadian dua hari kemudian,” kata Iptu Aris.

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami berkomitmen melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses secara profesional, dan kami mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, selimut bermotif bunga, satu botol minyak zaitun, serta hasil visum RSUD Embung Fatimah Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Sagulung dan Tokoh Masyarakat Sepakat Tertibkan Pesta Larut Malam

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta
Komisi III DPRD Batam Akan Turun ke Lokasi Pemotongan Bukit di Depan Top 100 Tembesi

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru