Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

Terduga pelaku pencabulan ditangkap buser Polsek Sagulung. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan pria berinisial S warga Batam.

Remaja berusia 18 tahun itu diciduk buser Polsek Sagulung di Perumahan wilayah Kelurahan Sei Binti pada Selasa (16/9/2025) malam.

Menurut Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV yang ditemukan orang tua korban, SL (35), pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung

“Dalam rekaman tersebut terlihat korban bersama pelaku. Saat ditanya, korban akhirnya mengakui perbuatan cabul itu dilakukan oleh S, remaja yang baru dikenalnya dua bulan terakhir,” ujarnya melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Sabtu (20/9/2025).

Tidak tinggal diam, SL segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung hingga tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung membekuk terduga pelaku dua hari kemudian di lokasi kejadian.

“Begitu dapat laporan kita langsung turun ke lapangan dan berhasil meringkus pelaku di lokasi kejadian dua hari kemudian,” kata Iptu Aris.

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum. “Kami berkomitmen melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses secara profesional, dan kami mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku polisi menyita barang bukti antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, selimut bermotif bunga, satu botol minyak zaitun, serta hasil visum RSUD Embung Fatimah Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Sagulung dan Tokoh Masyarakat Sepakat Tertibkan Pesta Larut Malam

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru