Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru Ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Foto:dok/Polsek Sagulung

Oknum Guru Ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi menguatkan dugaan keterlibatan AM sehingga statusnya naik menjadi tersangka.

“AM dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Senin (29/9/2025).

Baca juga:Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

Kasus ini mencuat setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polsek Sagulung pada Jumat (26/9/2025). Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus AM di rumahnya pada malam hari bersama sejumlah saksi.

Tiga murid AM yang berusia 8–10 tahun mengaku menjadi korban perbuatan cabul. Mereka menyebut pelaku kerap meraba dan melakukan tindakan tak senonoh yang meninggalkan luka batin.

Iptu Anwar menegaskan bukti awal sudah cukup kuat untuk menjerat AM sebagai tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak. Proses hukum akan berjalan tegas demi keadilan korban,” ujarnya.

Polsek Sagulung juga menggandeng unit perlindungan anak untuk mendampingi para korban secara penuh.

Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru