MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi menguatkan dugaan keterlibatan AM sehingga statusnya naik menjadi tersangka.
“AM dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Senin (29/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polsek Sagulung pada Jumat (26/9/2025). Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus AM di rumahnya pada malam hari bersama sejumlah saksi.
Tiga murid AM yang berusia 8–10 tahun mengaku menjadi korban perbuatan cabul. Mereka menyebut pelaku kerap meraba dan melakukan tindakan tak senonoh yang meninggalkan luka batin.
Iptu Anwar menegaskan bukti awal sudah cukup kuat untuk menjerat AM sebagai tersangka.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak. Proses hukum akan berjalan tegas demi keadilan korban,” ujarnya.
Polsek Sagulung juga menggandeng unit perlindungan anak untuk mendampingi para korban secara penuh.
Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon