Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru Ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Foto:dok/Polsek Sagulung

Oknum Guru Ngaji yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Foto:dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menjelaskan, hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi menguatkan dugaan keterlibatan AM sehingga statusnya naik menjadi tersangka.

“AM dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, Senin (29/9/2025).

Baca juga:Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

Kasus ini mencuat setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polsek Sagulung pada Jumat (26/9/2025). Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan meringkus AM di rumahnya pada malam hari bersama sejumlah saksi.

Tiga murid AM yang berusia 8–10 tahun mengaku menjadi korban perbuatan cabul. Mereka menyebut pelaku kerap meraba dan melakukan tindakan tak senonoh yang meninggalkan luka batin.

Iptu Anwar menegaskan bukti awal sudah cukup kuat untuk menjerat AM sebagai tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak. Proses hukum akan berjalan tegas demi keadilan korban,” ujarnya.

Polsek Sagulung juga menggandeng unit perlindungan anak untuk mendampingi para korban secara penuh.

Baca juga:Polisi Ungkap Remaja Viral Pencuri Motor di Sagulung

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru