Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Petugas Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan emas ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, diamankan emas berbentuk perhiasan seberat 2,5 kilogram senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan dilakukan seorang pria berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap sesaat setelah turun dari kapal MV Dolphin V rute Setulang, Malaysia – Batam.

“Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus emas yang disembunyikan menggunakan korset di perut dan saku celana,” ungkap Zaky.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 145 keping perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan total berat mencapai 2.575 gram.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Zaky menuturkan, modus penyelundupan yang digunakan adalah body strapping, yakni menempelkan barang selundupan di tubuh menggunakan perekat atau korset.

“Biasanya modus ini dipakai untuk penyelundupan narkoba. Namun kali ini dipakai untuk menyelundupkan emas ke Malaysia,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, EA mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang WNI berinisial MJ untuk membawa emas tersebut ke Malaysia dengan imbalan Rp3 juta.

Nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan emas merupakan bagian dari jaringan internasional yang berusaha merugikan negara,” tegas Zaky.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan.

“Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan, karena modus dan jaringan penyelundupan semakin beragam. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merugikan negara,” pungkas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru