Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

Perhiasan emas yang berhasil digagal oleh petugas Bea Cukai Batam, saat hendak diselundupkan dari Malaysia tujuan Batam melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025) lalu. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Petugas Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan emas ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Senin (22/9/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, diamankan emas berbentuk perhiasan seberat 2,5 kilogram senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan dilakukan seorang pria berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap sesaat setelah turun dari kapal MV Dolphin V rute Setulang, Malaysia – Batam.

“Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus emas yang disembunyikan menggunakan korset di perut dan saku celana,” ungkap Zaky.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 145 keping perhiasan emas berupa gelang dan kalung dengan total berat mencapai 2.575 gram.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Zaky menuturkan, modus penyelundupan yang digunakan adalah body strapping, yakni menempelkan barang selundupan di tubuh menggunakan perekat atau korset.

“Biasanya modus ini dipakai untuk penyelundupan narkoba. Namun kali ini dipakai untuk menyelundupkan emas ke Malaysia,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, EA mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang WNI berinisial MJ untuk membawa emas tersebut ke Malaysia dengan imbalan Rp3 juta.

Nilai emas yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyelundupan emas merupakan bagian dari jaringan internasional yang berusaha merugikan negara,” tegas Zaky.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan.

“Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan, karena modus dan jaringan penyelundupan semakin beragam. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merugikan negara,” pungkas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran
Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pria Diduga Cabuli Remaja, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Polda Kepri Cetak Sejarah, Bongkar Kasus Korupsi Proyek di Batu Ampar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Guru Ngaji di Batam Tersangka Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru