Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa minuman keras yang berhasil ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang di perairan Harbour Bay Batam, Rabu (8/10/2025 dini hari, Matapedia6.com/Dok Sat  Polairud

Barang bukti berupa minuman keras yang berhasil ditangkap Sat Polairud Polresta Barelang di perairan Harbour Bay Batam, Rabu (8/10/2025 dini hari, Matapedia6.com/Dok Sat Polairud

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi penyelundupan narkotika dan minuman beralkohol di perairan Kota Batam kembali digagalkan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Barelang.

Dalam kegiatan ini Gakkum Sat Polairud menangkap dua kapal pompong yang membawa ganja dan minuman keras tanpa cukai di perairan depan Pelabuhan Harbour bay, Kecamatan Batuampar, Rabu (8/10/2025) dini hari.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku dan dua kapal pompong.

Empat orang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, sedangkan tiga lainnya dalam pelanggaran kepabeanan.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol I Kade Dwi Suryawandika mengatakan, penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan pihaknya sekitar pukul 00.10 WIB di perairan Batuampar.

Baca juga: Bongkar Laboratorium Mini Narkoba, Polda Kepri Tangkap TZ di Apartemen Mewah Harbour Bay

Saat itu, petugas melihat dua kapal pompong tanpa lampu melaju dari arah pelantar Tanjung Uma menuju wilayah Out Port Limit (OPL) atau perairan luar batas Indonesia.

“Kedua kapal tersebut kami hentikan karena mencurigakan. Saat diminta menunjukkan dokumen pelayaran dan manifest muatan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kami bawa ke dermaga Harbour bay untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Dwi.

Hasil pemeriksaan memperlihatkan di dalam salah satu kapal terdapat beberapa kardus minuman beralkohol berbagai merek tanpa cukai, serta enam bungkus ganja seberat sekitar 500 gram yang disembunyikan di antara tumpukan barang.

“Setelah diinterogasi, pemilik ganja diketahui berinisial AFA (25), warga Tanjung Uma. Yang bersangkutan berhasil kami amankan bersama tiga orang lainnya,” ujarnya.

Empat pelaku dalam kasus narkotika masing-masing adalah AFA (25) selaku pemilik ganja, Rj (43) tekong kapal, serta dua anak buah kapal, H (52) dan IA (23).

Sementara itu, tiga pelaku pelanggaran kepabeanan yang diamankan yakni J (43) selaku tekong KM Pulau Dewata, serta dua ABK, A (36) dan MR (22).

Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Heroin di Harbour Bay Batam, Diduga Asal Luar Negeri

Barang bukti yang berhasil disita dari dua kapal tersebut di antaranya, Enam bungkus ganja kering (±500 gram)

Empat dus minuman beralkohol merek Red Label dan Iceland, Tiga puluh karton bir merek Carlsberg dan Bintang

Kade Dwi menjelaskan, penanganan kasus dilakukan terpisah. Kasus narkotika dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang, sedangkan pelanggaran kepabeanan diserahkan ke Bea dan Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus memperketat patroli di wilayah perairan Batam, terutama jalur-jalur tikus yang kerap digunakan untuk penyelundupan barang terlarang,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dalam proses penyidikan oleh instansi terkait.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru