Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat melihatkan barang bukti pembunuhan di Polsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat melihatkan barang bukti pembunuhan di Polsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Seorang pria bernama Dion Sadanda (25) tega menikam temannya sendiri, Rudiantapa (31) hingga tewas hanya karena cekcok mulut gara-gara ketersinggungan pada Sabtu malam (4/10/2025).

Setelah menuntaskan aksinya, korban dilarikan ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia, pelaku kabur ke Jambi sebelum akhirnya diringkus polisi.

Kapolresta Barelang Kombespol Zaenal Arifin mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang.

“Korban dan pelaku terlibat adu mulut, lalu berkelahi. Pelaku mengambil badik dari kamarnya yang tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung menikam korban,” ujarnya didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji serta Kasi Humas Polresta Barelang dalam jumpa pers di halaman Polsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025).

Baca juga:Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Batuaji dan Bulog Batam Gelar Gerakan Pangan Murah

Korban mengalami dua luka tusuk di dada kiri dan pipi yang menyebabkan kehilangan banyak darah. Meski sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah tersebut.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti sebilah badik sepanjang 20 sentimeter yang digunakan pelaku.

Setelah kejadian, Dion sempat melarikan diri ke Jambi menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Telaga Punggur, Minggu (5/10/2025).

Namun, pelariannya kandas. Kurang dari dua hari tim gabungan Polsek Batuaji, Polresta Barelang, dan Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi Senin (6/10/2025) pagi.

“Pelaku sempat melawan saat diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” sebut Kombes Zaenal.

Kini, Dion dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas dia.

Baca juga:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru