Penjelasan Kuasa Hukum
MATAPEDIA6.com, BATAM — Kuasa hukum Mulyadi, Agus Cik, menegaskan bahwa seluruh proses persidangan hingga eksekusi lahan di Perumahan Rosedale Type E No. 3, Teluk Tering, Batam, berjalan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Agus menyampaikan hal itu terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mulyadi terhadap ahli waris Johnson Napitupulu, Ahmad Yudi Suwarso, serta kurator PT Igata Jaya Perdania saat perusahaan itu berada dalam masa pailit.
Enam instansi dan seorang notaris juga turut menjadi pihak turut tergugat, termasuk BP Batam dan BPN Batam.
Menurut Agus, perkara bermula ketika Mulyadi membeli dua unit rumah dari Tergugat II, yang mengeklaim aset tersebut berasal dari harta pailit PT Igata Jaya Perdania.
Dokumen lelang dan proses peralihan hak dinyatakan sah berdasarkan penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta telah memperoleh persetujuan BP Batam.
Ia menjelaskan, Tergugat II memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2939/Teluk Tering melalui mekanisme kepailitan. Pada 18 Desember 2014, Mulyadi membeli rumah itu secara tunai melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 0436/2014.
Baca juga; PN Batam Eksekusi Rumah di Tanjunguncang Batu Aji
“Seluruh dokumen kepemilikan sudah sah, termasuk izin peralihan hak dari BP Batam,” ujar Agus di lokasi eksekusi, Kamis (20/11/2025).
Gugatan PMH diajukan untuk menegaskan keabsahan kepemilikan dan meminta pengadilan menyatakan para tergugat tidak memiliki hak atas rumah tersebut.
Perkara ini telah melewati tiga tingkat peradilan—PN Batam, Pengadilan Tinggi Kepri, hingga Mahkamah Agung—yang semuanya menetapkan Mulyadi sebagai pemilik sah tanah dan bangunan.
Eksekusi kemudian dilakukan setelah putusan inkrah diterbitkan. Proses di lapangan sempat memanas akibat penolakan kelompok yang mengaku sebagai pemilik rumah.
Beberapa orang yang menolak eksekusi bahkan diamankan polisi karena diduga menghambat jalannya proses.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Pengkhianat Institusi
Di sisi lain, ahli waris Johnson Napitupulu menilai eksekusi tersebut cacat administrasi. Gebhard P. Napitupulu, perwakilan keluarga, menyebut rumah itu sah milik mereka berdasarkan AJB, dokumen UWTO yang masih aktif hingga 2040, dan izin peralihan hak dari BP Batam.
“Semua dokumen kami lengkap. UWTO masih berlaku sampai 2040. Justru pihak yang mengeksekusi tidak memiliki dokumen PL maupun UWTO,” tegasnya.
Gebhard juga mempertanyakan penggunaan SHGB milik pemohon eksekusi yang menurutnya telah kedaluwarsa sejak 2020.
Ia menyebut aturan ATR/BPN mensyaratkan perpanjangan dua tahun sebelum masa berlaku berakhir.
“Bagaimana SHGB yang sudah kedaluwarsa dijadikan dasar eksekusi?” ujarnya.
Keluarga pun membantah rumah tersebut termasuk aset pailit PT Igata Jaya Perdania. Mereka mengeklaim telah memeriksa bundel pailit dan tidak menemukan Blok E2 Nomor 3 dalam daftar.
“Kami sudah verifikasi. Rumah ini tidak ada dalam bundel pailit. Sangat janggal,” kata Gebhard.
Ahli waris menduga ada permainan oknum karena mereka merasa tidak pernah menjual rumah itu maupun diberitahu soal perkara awal.
“Tiba-tiba ada pihak yang mengaku membeli dari kurator. Kami tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Kendati diwarnai penolakan namun tim Pengadilan Negeri Batam tetap membacakan surat eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam atas permohonan Mulyadi Grandi.
Penetapan itu merujuk pada rangkaian putusan PN, PT, dan MA yang memerintahkan rumah dikosongkan. Petugas datang dengan pengawalan polisi dan membawa peralatan pendukung untuk melaksanakan eksekusi sesuai prosedur.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sadis di Batam Jalani Sidang Dakwaan
Editor:Zalfirega

















