Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Pengkhianat Institusi

Senin, 26 Mei 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak sunyi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan dengan lantang membacakan tuntutan pidana mati terhadap AKP Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menilai Satria bukan hanya tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tetapi juga diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

“Tidak ada alasan pemaaf. Tidak ada pembenar. Terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I secara terencana, sistematis, dan melibatkan sindikat internasional,” tegas jaksa Alinaex di hadapan majelis hakim, Senin (26/5/2025).

Satria dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut tindakan terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi kepolisian dan masyarakat luas.

Berikut beberapa fakta-Fakta yang disebutkan jaksa yang memberatkan bagi terdakwa hingga diajukan tuntutan Mati:

  1. Melawan Program Pemerintah: Perbuatan Satria bertentangan dengan kebijakan nasional dalam memerangi peredaran narkotika.
  2. Tindakan Terencana: Aksinya dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
  3. Terlibat Sindikat Internasional: Dugaan kuat keterlibatan dalam jaringan narkoba lintas negara.
  4. Kontra dengan Arahan Presiden: Bertolak belakang dengan delapan arah kebijakan Presiden terkait pemberantasan narkotika.
  5. Pengkhianat Institusi: Sebagai aparat penegak hukum, justru Satria menyalahgunakan jabatannya.
  6. Menyeret Anak Buah: Bukannya membina, ia justru menjerumuskan bawahannya dalam jaringan narkoba.
  7. Tidak Kooperatif: Terdakwa berbelit-belit dan tak menunjukkan penyesalan.

Saat pembacaan tuntutan tersebut Satria hanya tertunduk lesu mendengarkan tuntutan dibacakan.

Selanjutnya setelah tuntutan dibacakan Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Seperti diketahui kasus awalnya mencuat setelah Satria dan 10 anak buahnya diciduk Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus bandar sabu berinisial AS di Kampung Aceh, Muka Kuning pada Juli 2024.

Terbongkarnya keterlibatan oknum polisi dalam penjualan kembali barang bukti sabu seberat 1 kg membuat geger publik dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca juga: Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Narkoba 10 Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Ditunda

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru