PN Batam Eksekusi Rumah di Tanjunguncang Batu Aji

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024). Matapedia6.com/Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM– Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam eksekusi satu rumah di Kompleks Perumahan Barelang Blok T No 9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (8/5/2024).

Eksekusi mendapat pengamanan dari Petugas Polsek Batu Aji dan Polresta Barelang hingga menjadi tontonan warga sekitar dan berjalan aman, lancar.

Sebelum eksekusi, Juru sita PN Batam terlebih dahulu membacakan putusan No. 29/Pdt.G.S/2023/PN. Btm tgl 21 September 2023 jo No. 29/Pdt.G.S-Keb/2023/PN. Btm Penetapan No. 42/Pdt.Eks/2023/PN Btm.

Kuasa Hukum PT Barelang Mega Jaya Sejati (developer) Triwansaki, menyebut eksekusi tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Batam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inchrach).

Ia mengatakan, pihaknya menghadiri eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam berkekuatan hukum tetap.

“Kehadiran saya disini dalam rangka ingin menyaksikan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam oleh karena kami mendapatkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.

Pria yang disapa Zacky itu menekankan bahwa pihaknya telah memenangkan perkara hingga akhirnya keluar putusan pengadilan eksekusi pengosongan rumah.

“Inilah wujud dari Negara Hukum memberikan kepastian hukum. Kami telah memenangkan perkara dan kemudian keluar putusan untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan,” sebut dia.

Sementara itu, Hendri pemilik rumah mengakui akan adanya eksekusi pengosongan rumah dari Pengadilan Negeri Batam. Ia terlihat pasrah saat tim terpadu memindahkan barang-barang di kediamannya.

“Surat eksekusi pengosongan ada dibacakan tadi oleh PN,” singkatnya.

Lain sisi, Hendri mengaku telah mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Batam dalam sengketa rumah tersebut.

“Kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan sudah diterima PN Batam melalui nomor perkara 164/PDT.G/2024 PN btm,” tutup dia.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja
Pulang ke Batam, Angela Lillo Bawa Identitas Kota Kelahiran ke Miss Global 2026 Thailand
DPRD Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Anggaran Naik Rp294 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Senin, 14 September 2026 - 23:43 WIB

Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 16:58 WIB

Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu

Berita Terbaru