Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan saat membuang cairan ekstasi yang sudah diblender ke dalam tong, Kamis (20/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan saat membuang cairan ekstasi yang sudah diblender ke dalam tong, Kamis (20/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober.

Kegiatan ini digelar di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, dan disaksikan oleh perwakilan sejumlah instansi terkait, Kamis (20/11/2025),

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau.

AKBP Achmad Suherlan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, Sabu Kristal Padat, total: 1.424,18 gram, bimusnahkan: 1.388,3378 gram, Pembuktian pengadilan: 35,0491 gram, Pemeriksaan Labfor: 0,7931 gram

Selanjutnya Ganja, total: 4.186,63 gram, dimusnahkan: 4.151,63 gram, pembuktian pengadilan: 33,7391 gram, pemeriksaan Labfor: 1,2609 gram.

Baca juga: Bareskrim dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Batam

Selain itu Ekstasi, total: 307 butir, dimusnahkan: 292 butir, pembuktian pengadilan: 13 butir, pemeriksaan Labfor: 2 butir.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda untuk tiap jenis narkotika, dimana ganja dibakar, sabu dilarutkan dalam air panas, sementara ekstasi dihancurkan menggunakan blender lalu dilarutkan.

Seluruh tahapan disaksikan langsung oleh tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

AKBP Achmad Suherlan menambahkan, kegiatan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kepri.

Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi ancaman narkotika.

Baca juga: 23 Personel Polda Kepri Terima Penghargaan, Kapolsek Batuaji dan Batuampar Masuk Daftar

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2), 114 ayat (2), 132 ayat (1), dan 127 ayat (1) huruf (a), sesuai peran masing-masing dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB