MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus penggelapan premi asuransi yang melibatkan pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dua pucuk pimpinan perusahaan, WN (Direktur Utama) dan EHC (Direktur), terbukti mengalirkan premi milik nasabah ke luar rekening resmi perusahaan.
“Penggelapan ini berlangsung selama empat tahun, dari 2018 hingga 2022, di kantor perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: OJK Apresiasi Media Massa 2025, Tekankan Peran Penting Media Jaga Stabilitas Keuangan
OJK mencatat nilai premi yang digelapkan mencapai Rp3,04 miliar milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
“Sejak tahap pengawasan, lalu menaikkan proses ke pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” katanya.
Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik menemukan tindak pidana penggelapan premi yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Setelah memastikan alat bukti lengkap, Penyidik OJK melimpahkan berkas perkara Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian menyatakan berkas lengkap (P-21).
OJK lalu menyerahkan para tersangka beserta barang bukti dalam Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.
OJK menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Koordinasi intensif dengan Polri dan Kejaksaan terus dilakukan agar setiap tindak pidana di sektor ini ditangani secara tegas, akuntabel, dan berkelanjutan guna melindungi konsumen serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan.
Baca juga: OJK Pacu Transformasi Keuangan Digital yang Aman, Adaptif, dan Inklusif
Editor:Miezon


















