MATAPEDIA6.com, BATAM— Pelarian pelaku pembacokan terhadap korlap lapangan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sei Pelunggut akhirnya berakhir.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Polresta Barelang menangkap pelaku berinisial R (29) di kawasan Tembesi, Sabtu (27/12/2025) malam.
Penangkapan ini mengakhiri kasus penganiayaan berencana yang sempat viral dan menggegerkan warga Sagulung. Korban, Supriadi (29) merupakan korlap lapangan sekaligus relawan dapur MBG di Ruko Batu Aji View, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku kami tangkap bersama tim Jatanras Polresta Barelang di daerah Tembesi pada Sabtu malam,” ujar Iptu Aris, Minggu (28/12/2025).
Usai penangkapan, penyidik langsung membawa pelaku ke Polsek Sagulung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkapkan, peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di dapur MBG Sei Pelunggut.

Kejadian terungkap setelah pelapor MR menerima telepon dari atasan korban yang memberitahukan bahwa Supriadi dibacok di bagian leher kiri dan kanan sebanyak dua kali menggunakan sebilah parang.
“Atas laporan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono langsung memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat memburu pelaku,” ungkap Kompol Debby didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dan Kasi Humas Polresta Barelang dalam doorstop pada wartawan di Polresta Barelang, Minggu (28/12/2025).
Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban merupakan rekan kerja.
“Pelaku berstatus sekuriti, sementara korban menjabat koordinator lapangan (korlap) dapur MBG,” sebut Kompol Debby.
Polisi menemukan unsur sakit hati pribadi sebagai motif utama. Pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban dan menyimpannya menjadi dendam. R bahkan telah menyiapkan parang sebelum melancarkan aksinya.
“Ini murni persoalan pribadi. Pelaku merasa disakiti oleh perkataan korban, lalu merencanakan penganiayaan,” tegas Kompol Debby.
Saat kejadian, pelaku masih berstatus aktif bekerja di lokasi tersebut. Sementara itu, korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Embung Fatimah dan kini telah kembali ke rumah dalam kondisi membaik.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Kompol Debby, mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Sebilah parang, satu kaus hitam, celana panjang, satu unit sepeda motor da tiga buah buku.
Pelaku kini dijerat Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal tujuh tahun bui.
Disisi lain, Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di Batam. Masyarakat kami minta tetap waspada dan segera melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” katanya.
Polisi memastikan tidak memberi ruang bagi aksi kekerasan, terutama yang mengancam keselamatan warga dan relawan kemanusiaan.
Baca juga:Sekuriti Bacok Korlap SPPG Sei Pelunggut Sagulung Batam, Pelaku Diburu Polisi
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio



















