DPRD Batam Godok Ranperda LAM, Teguhkan Identitas Budaya Melayu di Tengah Modernisasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua panitia pembentukan Ranperda LAM menyerahkan dokumen rancangan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad di ruang sidang Utama DPRD Batam, Rabu (7/1/2025). Matapedia6.com/Luci

Ketua panitia pembentukan Ranperda LAM menyerahkan dokumen rancangan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad di ruang sidang Utama DPRD Batam, Rabu (7/1/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Regulasi ini menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna Perdana DPRD Batam Tahun 2026, Rabu (7/1/2026).

Ranperda LAM merupakan inisiatif DPRD Batam sebagai wujud komitmen memperkuat identitas budaya Melayu di tengah laju pembangunan dan modernisasi yang kian pesat di kota industri tersebut.

Ketua Panitia Ranperda LAM Kota Batam, Kamaruddin, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga instansi pemerintah.

“Ranperda ini adalah inisiatif DPRD yang lahir dari kesepakatan bersama sebagai bentuk konkret komitmen memperkuat kedudukan dan peran Lembaga Adat Melayu di Kota Batam,” ujar Kamaruddin, anggota Komisi II DPRD Batam dari Fraksi NasDem, saat memaparkan pandangan umum DPRD dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, DPRD Batam akan menyusun naskah akademik Ranperda LAM bekerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Selain itu, DPRD juga berencana melakukan audiensi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia guna memastikan substansi dan muatan Ranperda selaras dengan kebijakan nasional.

Baca juga: Ketua DPRD Batam Minta Laporan Dua Anggota Dewan ke BK Diselesaikan Lewat Dialog

Setelah melalui seluruh tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, Ranperda LAM kemudian disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna untuk selanjutnya dibahas bersama Pemerintah Kota Batam.

Menurut Kamaruddin, urgensi Ranperda LAM didasari oleh sejumlah alasan fundamental. Salah satunya adalah pentingnya penghormatan terhadap identitas budaya serta hak masyarakat adat yang dijamin dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, pesatnya pembangunan Batam dinilai harus tetap berpijak pada nilai-nilai adat Melayu sebagai perekat sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

“Batam dibangun dengan berpayungkan adat Melayu. Nilai-nilai luhur budaya Melayu harus hadir dan hidup dalam setiap aspek kehidupan masyarakat agar identitas budaya dan hak masyarakat tradisional tidak tergerus arus modernisasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena marginalisasi ekonomi serta erosi identitas budaya Melayu yang terjadi seiring dominasi industri dan modernitas. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghilangkan wajah Melayu di tanahnya sendiri.

Untuk itu, DPRD Batam menilai perlu adanya intervensi kebijakan yang nyata, baik secara fisik maupun simbolik.

Di antaranya melalui penerapan arsitektur Melayu pada gedung-gedung pelayanan publik, penggunaan bahasa Melayu di ruang publik, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pelestarian budaya lokal.

Kamaruddin menegaskan, Ranperda ini diharapkan mampu mempertegas peran LAM Kota Batam sebagai payung negeri yang tidak hanya menjaga nilai adat dan budaya, tetapi juga merangkul seluruh elemen masyarakat multietnis dalam bingkai keharmonisan dan kebersamaan.

Sebagai pembanding, ia menyebut sejumlah daerah seperti Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau telah lebih dahulu memiliki peraturan daerah khusus tentang Lembaga Adat Melayu.

Baca juga: OJK Tekankan Literasi Keuangan Sejak Dini untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Regulasi tersebut terbukti memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah, baik dalam pelestarian budaya maupun penyelesaian persoalan sosial.

“Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan masyarakat yang sangat heterogen justru membutuhkan LAM yang kuat dan memiliki legitimasi hukum yang jelas,” tambahnya.

Ranperda LAM sendiri disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu.

DPRD Batam berharap Ranperda LAM dapat menjadi produk hukum yang implementatif dan mampu memperkuat peran Lembaga Adat Melayu dalam mendukung pembangunan Batam sebagai kota madani yang inovatif, berkelanjutan, berbudaya, serta berdaya saing sebagai pusat investasi dan pariwisata di tingkat Asia Tenggara.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar Ranperda ini dibahas secara komprehensif dan melahirkan regulasi yang berpihak pada pelestarian budaya serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Kamaruddin.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri
1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman
KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat
Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:53 WIB

759 WBP Lapas Batam dan 241 WBP di Rutan Terima Remisi Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:37 WIB

1.020 Titik Salat Id Disiapkan, Amsakar Achmad Pastikan Warga Batam Beribadah Nyaman

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:20 WIB

KSOP Batam Gerak Cepat: Kapal Negara Dikerahkan, 150 Pemudik Tanpa Tiket Tetap Berangkat

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Berita Terbaru