Polsek Belakang Padang Bongkar Penempatan PMI Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga penyalur calon PMI ditangkap Polsek Belakang Padang. Foto:Humas Polresta Barelang

Dua terduga penyalur calon PMI ditangkap Polsek Belakang Padang. Foto:Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Belakang Padang membongkar praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Belakang Padang, Kota Batam. Polisi menangkap dua pria dewasa yang diduga menjadi otak pengiriman calon PMI nonprosedural ke luar negeri, Jumat (9/1/2026).

Petugas menciduk P (36) dan D (42) di sebuah rumah di kawasan Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas perekrutan dan penempatan PMI tanpa dokumen resmi.

Baca juga:Polsek Bengkong Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak 

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menegaskan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan lokasi dan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Di lokasi, kami menemukan dua calon PMI berinisial ROG (28) dan TR (34) yang siap diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujar AKP Asril dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Polisi langsung mengamankan kedua calon PMI bersama dua terduga pelaku ke Mapolsek Belakang Padang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor, satu unit speed boat, satu mesin tempel, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu.

AKP Asril menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Belakang Padang dalam memutus jaringan penempatan PMI ilegal yang kerap menjerat korban dengan risiko keselamatan dan kerugian besar.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik penempatan PMI ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, polisi menahan P dan D serta melanjutkan proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

AKP Asril mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi penempatan PMI nonprosedural di lingkungan sekitar.

Baca juga:Amsakar–Li Claudia Salurkan Bantuan Rp4,8 Miliar untuk Aceh, Diterima Langsung Wagub Fadhlullah 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru