PN Batam Kabulkan Permohonan Jaksa, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim JPN Kejari Batam—dipimpin Jefri Hardi, S.H., M.H saat di persidangan Pengadilan Negeri Batam beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

Tim JPN Kejari Batam—dipimpin Jefri Hardi, S.H., M.H saat di persidangan Pengadilan Negeri Batam beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM —Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Batam  mengantarkan pembubaran PT Telaga Biru Semesta lewat putusan Pengadilan Negeri Batam yang berkekuatan hukum.

Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran tersebut melalui Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.

Putusan ini menegaskan kewenangan JPN dalam ranah perdata dan tata usaha negara, sekaligus menutup ruang aman bagi korporasi pelanggar hukum lingkungan.

Kasus ini berakar dari putusan pidana sebelumnya. Dalam Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023 majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Baca juga:OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa

Tak berhenti pada vonis pidana, Kejari Batam melangkah lebih jauh. Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui JPN mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas ke Pengadilan Negeri Batam pada Agustus 2025.

Langkah ini berpijak pada Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Tim JPN Kejari Batam—dipimpin Jefri Hardi, S.H., M.H bersama Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., Listakeri S. Anugerah, S.H., M.H., Fitri Dafpriyeni, S.H., serta Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H.—mengawal perkara ini sejak awal hingga putusan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Juli 2025.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait. Pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan lalu menetapkan pembubaran perseroan beserta seluruh konsekuensi hukumnya.

Hakim juga memerintahkan proses likuidasi oleh pihak ketiga, yakni Jefri Hardi, Sexio Yuni Noor Sidqi, Cinthiya Andini Ramadhani, dan Prisma Mutinaila.

Seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada termohon. Pengadilan turut membebankan biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.290.000 kepada termohon dan para turut termohon.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, S.H., M.H menegaskan putusan ini menjadi pesan keras bagi korporasi.

“Keberhasilan ini menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan tidak hanya berhenti pada pidana, tetapi menggunakan instrumen hukum perdata untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah pengulangan pelanggaran oleh korporasi,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Prestasi awal tahun ini memperkuat posisi Kejari Batam sebagai penegak hukum yang komprehensif, tegas, dan berorientasi kepentingan publik.

Baca juga:Kejari Batam Ringkus Buronan Pencemaran Lingkungan

Negara hadir, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan korporasi yang merusak lingkungan tak lagi beroperasi di balik badan hukum.

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru