MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang remaja berusia 15 tahun akhirnya terhenti di tangan jajaran Polsek Sekupang.
Pelaku berinisial MI berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto menjelaskan kronologis kejadian dimana kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor pada Selasa (20/1/2026).
Riyanto mengatakan korban, seorang pria berinisial TS (73), sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di area parkir Masjid Al Muhajirin untuk melaksanakan salat, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat persiapan menyambut bulan suci Ramadan.
Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 21.15 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir.
Baca juga: Sebulan, Aan Syakban Beraksi 30 kali Curi Motor 28 Motor Hasil Curian Dijual ke Pulau Moro
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Sekupang,” kata Riyanto, Rabu (21/1/2026).
Riyanto menjelaskan dari hasil pengumpulan informasi di lapangan dan keterangan masyarakat, pihaknya memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku di kawasan Tiban BTN.
“Pada Senin malam kita berhasil mengamankan MI yang saat itu kedapatan sedang membongkar body sepeda motor,” kata Riyanto.
Riyanto menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dari parkiran Masjid Al Muhajirin.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo serta sebuah buku servis milik korban.
Riyanto mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus, MI bukanlah pelaku baru dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di berbagai lokasi. Hasil curian tersebut dijual melalui media sosial,”kata Riyanto.
Sementara untuk pengembangan lebih lanjut pelaku diamankan di Polsek Sekupang.
Baca juga: Dua Residivis Pecah Kaca Menyamar Jadi Ojol, Gasak Uang Rp 43 Juta Nasabah BCA di Batam
Penyidik Polsek Sekupang juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, karena pelaku masih dibawah umur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Penulis: Luci |Editor: Meizon


















