Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic dan Kabid Humas Polda Kepri dan Waka Polresta Barelang serta Kasat Reskrim dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026). Foto;Eja/matapedia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic dan Kabid Humas Polda Kepri dan Waka Polresta Barelang serta Kasat Reskrim dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026). Foto;Eja/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang membongkar kasus pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Kecamatan Batam Kota.

Polisi menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan, kasus bermula dari laporan korban berinisial P, ibu rumah tangga, yang rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja ke pasar, Jumat (23/1/2026).

“Pelaku memantau rumah kosong, lalu merusak gembok pagar dan pintu menggunakan obeng serta linggis. Mereka mengambil perhiasan emas, uang tunai, dan mata uang asing,” kata Ronni Bonic saat konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Kelima pelaku berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH beraksi secara berkelompok dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan rumah target kosong, mereka langsung mengeksekusi pencurian.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, serta RM1.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta.

Korban baru mengetahui kejadian saat pulang ke rumah dan sempat berteriak meminta bantuan warga, namun pelaku keburu kabur.

Baca juga:Sambut Imlek 2026, Beverly Diamond Hadirkan Hunian Legal dengan Hadiah Toyota Raize

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat usai menerima laporan. Polisi menangkap para pelaku di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Batam, berikut barang bukti berupa alat kejahatan, sepeda motor, helm, jaket, serta uang hasil pencurian.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan pengungkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menjamin keamanan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini komitmen kami menjaga rasa aman,” tegasnya di lokasi yang sama.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap komplotan tersebut diduga terlibat sejumlah aksi pembobolan rumah lain di Batam dengan modus serupa, menyasar rumah kosong.

Empat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka RH dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Polisi mengimbau warga memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga:Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Berita Terbaru