MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan praktik mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Penyidik menetapkan BY (62), wiraswasta yang juga Direktur Utama PT A.E sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan milik BP Batam secara melawan hukum seluas ±175,39 hektare.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan, perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023.
Penyidik kemudian memproses perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri pada 26 Januari 2026. Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut instansi berwenang. Ia menegaskan, seluruh aspek hukum akan diuji dalam proses persidangan.
Baca juga:Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Nonprosedural ke Malaysia, Dua Pelaku Diamankan
“Hasil penyelidikan menunjukkan total lahan yang diduga dikuasai tidak sah mencapai sekitar ±732 hektare. Dari jumlah itu, baru terungkap ±175,39 hektare yang dikuasai tersangka BY. Sisa lahan masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi,” ujar Ronni dalam keterangannya dikutip Jumat (6/2/2026).
Ronni menambahkan, PT A.E. diduga tetap memanfaatkan lahan meski izin telah dicabut dan perusahaan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam.
Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen legal aktivitas perusahaan, izin usaha, serta sejumlah surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. Setelah tahap II, kejaksaan langsung menahan tersangka di Rutan Batam.
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan strategis seluas ±175,39 hektare di kawasan pengembangan Rempang.
Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum jelas. Ia menekankan setiap pemanfaatan lahan harus mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam.
Baca juga:Jelang Harlah, Aweng Kurniawan Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan
Editor:Zalfirega


















