Lurah dan Camat Diduga Jadi Biang Kerok Kisruh di LingkunganRT 04

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tokoh masyarakat RT 04, Beti Tribani saat ditemui di sputaran Jambi selatan, Sabtu (4/7/2026). Matapedia6.com/Ali

Tokoh masyarakat RT 04, Beti Tribani saat ditemui di sputaran Jambi selatan, Sabtu (4/7/2026). Matapedia6.com/Ali

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAMBI – Polemik yang terjadi di RT 04, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang.

Warga menilai lambannya penanganan dari pihak kelurahan dan kecamatan membuat persoalan yang telah berlangsung sejak Maret 2026 semakin berlarut-larut.

Tokoh masyarakat RT 04, Beti Tribani, menilai awal mula kisruh dipicu oleh kecemburuan salah seorang oknum warga terhadap pengelolaan dana bantuan program Kampung Bahagia dari Pemerintah Kota Jambi.

Menurut Beti, bantuan sebesar Rp91 juta tersebut digunakan untuk pembangunan lingkungan RT, seperti pembangunan jalan lingkungan, pemasangan lampu jalan, serta sejumlah fasilitas lainnya.

“Semua dana sudah direalisasikan sesuai peruntukannya. Bahkan lingkungan RT 04 mendapat penghargaan sebagai salah satu dari 10 kampung pembangunan terbaik di Kota Jambi,” ujar Beti saat ditemui di kawasan Persijam.

Baca juga: Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Ia juga menegaskan penggunaan dana tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kota Jambi dan dinyatakan tidak bermasalah.

“Kalau hasil audit sudah aman dan sah, lalu apa lagi yang dipersoalkan?” katanya.

Beti menduga, setelah keinginan oknum warga tersebut tidak diakomodasi oleh Ketua RT, yang bersangkutan kemudian berupaya mencari kesalahan dan mempengaruhi warga agar meminta pergantian Ketua RT.

Tak hanya itu, Beti juga mengkritik sikap Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan.

“Kami merasa diombang-ambing. Saat ke kelurahan diarahkan ke kecamatan, begitu juga sebaliknya. Sampai sekarang tidak ada keputusan yang jelas,” ujarnya.

Ia bahkan menilai Lurah Wijaya Pura lebih banyak menerima laporan sepihak tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Ketua RT.

“Seharusnya lurah mendengarkan penjelasan RT terlebih dahulu, bukan langsung mempercayai laporan tanpa konfirmasi. Akibatnya masyarakat mempertanyakan sikap pemerintah kelurahan,” katanya.

Baca juga: Jambi Darurat Penipuan, Pedagang UMKM Resah Hadapi Beragam Modus Kejahatan

Menurut Beti, kondisi tersebut membuat keresahan warga semakin meningkat karena persoalan tak kunjung selesai.

Sementara itu, Ketua RT 04, Suherman, meminta pihak Kecamatan Jambi Selatan dan Kelurahan Wijaya Pura segera mengumumkan berita acara hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kalau memang sudah ada hasilnya, umumkan saja berapa warga yang mendukung dan berapa yang tidak. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” kata Suherman.

Ia mengaku heran karena muncul rencana menggelar musyawarah kembali, padahal menurutnya hasil pertemuan sebelumnya sudah ada.

“Buat apa rapat lagi kalau hasil sebelumnya belum diumumkan. Itu yang membuat persoalan semakin panjang,” ujarnya.

Suherman juga berharap aparatur pemerintah lebih bijaksana dalam menyikapi setiap laporan masyarakat.

“Jangan sampai laporan yang masuk justru memperkeruh suasana. Kami hanya ingin pemerintah bersikap adil dan memberikan kepastian agar persoalan ini segera selesai,” katanya.

Baca juga: Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Di sisi lain, Lurah Wijaya Pura, Ubaidilah, membantah tudingan bahwa pihaknya berpihak kepada salah satu kelompok warga.

Menurutnya, persoalan bermula dari adanya laporan mosi tidak percaya terhadap Ketua RT 04 yang disampaikan sejumlah warga.

“Saya tetap menerima setiap laporan masyarakat. Setelah itu saya berkoordinasi dengan Camat sebagai atasan saya. Karena ada proses administrasi dan verifikasi, penanganannya memang membutuhkan waktu,” ujar Ubaidilah.

Ia menjelaskan verifikasi dilakukan terhadap keabsahan tanda tangan warga serta meminta pertimbangan dari bagian hukum sebelum mengambil keputusan.

Ubaidilah mengatakan penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui musyawarah warga sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025.

“Kelurahan hanya memfasilitasi. Keputusan tetap berada di tangan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak tertentu maupun tudingan bahwa proses sengaja diperlambat.

“Tidak ada tekanan dari siapa pun. Kami bekerja secara tim. Soal lambat, memang keterbatasan pegawai juga menjadi kendala,” ujarnya.

Terkait hasil pertemuan yang disebut warga sebagai voting, Ubaidilah menegaskan hal tersebut bukanlah proses pemungutan suara resmi.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, RT se-Kota Jambi Gelar Gotong Royong Massal

“Soal itu silakan dikonfirmasi ke camat karena beliau atasan saya,” katanya.

Ubaidilah memastikan hingga saat ini Suherman masih berstatus sebagai Ketua RT 04 karena surat keputusan (SK) pengangkatannya masih berlaku.

“Saya tidak pernah memberhentikan Ketua RT. SK-nya masih ada. Komunikasi kami juga tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

Penulis: Ali | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang, Penyebab Diselidiki
Buka Layanan Akhir Pekan, Imigrasi Batam Melayani 73 Pemohon Paspor di ULP Bengkong
BP Batam Targetkan Layanan Perizinan 2026 Lebih Cepat dan Transparan Lewat PTSP
6 Pejabat Polresta Barelang Berganti, Ini Daftar Kasat dan Kapolsek Baru
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Latih Petambak Udang Lhokseumawe Olah Limbah Buah Jadi Probiotik MOL
Pemko Batam Klarifikasi Foto Amsakar Bersama Yuwanky: Diambil Saat Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO
Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang, Penyebab Diselidiki

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Buka Layanan Akhir Pekan, Imigrasi Batam Melayani 73 Pemohon Paspor di ULP Bengkong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:38 WIB

BP Batam Targetkan Layanan Perizinan 2026 Lebih Cepat dan Transparan Lewat PTSP

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:31 WIB

6 Pejabat Polresta Barelang Berganti, Ini Daftar Kasat dan Kapolsek Baru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Latih Petambak Udang Lhokseumawe Olah Limbah Buah Jadi Probiotik MOL

Berita Terbaru