MATAPEDIA6.com, BATAM– Polisi menetapkan seorang guru SMK 1 Negeri di Batam berinisial MJ (33) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswanya yang masih di bawah umur.
MJ yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah setelah jam pelajaran berakhir.
Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti dan terduga pelaku sudah tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku MJ sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo didampingi Waka Polsek Batu Aji dan Kanit Reskrim Iptu Billy, pada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Baca juga:Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Menurut AKP Bayu, kronologi kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada 6 Januari 2026. Polisi kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 29 Januari dan menetapkan satu orang tersangka.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban, orang tua korban, wakil kepala sekolah, hingga teman sekelas korban.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di ruang guru. Berdasarkan keterangan saksi, korban yang merupakan siswa laki-laki kelas X berusia 17 tahun terlambat mengikuti pelajaran.
“Terduga pelaku kemudian memanggil korban bersama seorang siswa lain. Setelah siswa lain pulang, korban diminta tetap tinggal dan diajak masuk ke ruang guru yang sudah sepi,” ujarnya.
Di ruangan itulah dugaan tindakan asusila terjadi. Korban diketahui tinggal jauh dari sekolah. Setelah kejadian, korban menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Embung Fatimah dan dilaporkan dalam kondisi sehat.
Kepala SMKN 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya kasus tersebut. Pihak sekolah langsung menonaktifkan MJ dari tugas mengajar dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kasus seperti ini tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun, apalagi melibatkan anak didik. Kondisi anak sudah kami pastikan dan proses hukum kami serahkan kepada Kepolisian,” ujarnya.
Deden mengungkapkan, juga telah melakukan angket internal diikuti beberapa responden juga memunculkan berbagai pengakuan dugaan tindakan tidak pantas. Mulai dari dicubit hingga dugaan pelecehan fisik lainnya.
Menurutnya, keseharian MJ di sekolah sebelumnya terkesan normal dan telah mengajar sejak 2023. Namun pihak sekolah tetap mengambil langkah tegas setelah laporan mencuat.
Modus yang diduga digunakan pelaku yakni memanggil siswa yang dianggap bermasalah dan membawanya ke ruangan kerja yang kosong. Keterangan korban juga diperkuat rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban masuk ke ruang guru.
Polisi saat ini masih melengkapi pemeriksaan terhadap tersangka sebelum merilis perkembangan lanjutan kasus tersebut.
Baca juga:Belasan Hektare Hutan Mata Kucing Batam Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api Hingga Subuh
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio


















