PGN Naikkan Harga Jual Gas 35 Persen ke PLN Batam Secara Sepihak, Beban Produksi Listrik Tertekan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PLN Batam. Foto:dok/Ist

Kantor PLN Batam. Foto:dok/Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM — Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikkan harga jual gas kepada PLN Batam hingga hampir 35 persen, meski volume pemakaian hanya naik sekitar 27 persen.

Kebijakan tersebut langsung menambah beban biaya pembelian gas lebih dari Rp20 miliar per bulan dan mendorong kenaikan biaya produksi listrik sekitar 5,6 persen.

Humas PLN Batam, Yoga, menegaskan gas bumi menjadi tulang punggung pembangkitan listrik Batam–Bintan. Lonjakan harga gas dalam skala besar segera menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dan berpotensi mengganggu stabilitas tarif.

“Kenaikan harga gas hampir 35 persen ini sangat signifikan bagi PLN Batam. Dampaknya bukan hanya pada kinerja keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi tarif listrik jika tidak segera diselesaikan,” ujar Yoga dikutip dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

PLN Batam menilai kebijakan PGN bertentangan dengan hasil pertemuan manajemen PLN Batam bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada November 2025.

Saat itu, Menteri ESDM menyampaikan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi operasional PLN Batam demi menjaga tarif listrik tetap terjangkau dan menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga:BFB dan PLN Batam Gowes Bareng, Dorong Batam Sehat dan Terang

Merespons kebijakan tersebut, PLN Batam langsung melayangkan surat protes resmi dan meminta PGN menaati Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 terkait Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di sektor penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

“PLN Batam berpegang pada regulasi yang berlaku. Kami meminta harga gas tetap mengacu pada Keputusan Menteri demi menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan dan kepentingan masyarakat,” tegas Yoga.

Sebagai BUMN penyedia listrik di Batam, Bintan, dan wilayah sekitar, PLN Batam menegaskan tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah pusat. Setiap lonjakan biaya operasional, terutama dari bahan bakar gas, langsung menekan kemampuan perusahaan menjaga keandalan pasokan listrik.

PLN Batam menilai persoalan ini bukan sekadar hubungan bisnis antar-BUMN, melainkan menyangkut kepentingan publik. Batam dan Bintan sebagai kawasan industri dan perdagangan sangat bergantung pada pasokan listrik yang andal dan tarif yang kompetitif.

Jika biaya produksi listrik terus meningkat, tekanan terhadap tarif listrik akan semakin besar, daya saing industri berpotensi melemah, dan pertumbuhan ekonomi daerah terancam melambat.

PLN Batam pun meminta dukungan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga masyarakat, agar kebijakan kenaikan harga gas segera dibatalkan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Batam–Bintan.

Hingga berita ini ditulis, PLN Batam mengaku belum menerima tanggapan tertulis dari PGN, sementara komunikasi dan negosiasi masih terus berlangsung.

Baca juga:Gardu PLN Batam Dibobol, Terduga Pelaku Tertangkap Basah di Sekupang 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan
Mediasi Sopir BAJ di Polresta Barelang, DPRD Batam Dorong Solusi atas Penolakan Penutupan Tambang
Pers dan Imigrasi Batam Bahas Keterbukaan Informasi di Media Gathering
Paripurna Perda Sampah Bergulir, Amsakar Kantongi Dukungan Penuh DPRD Batam
Imigrasi Ringkus 210 WNA Terduga Pelaku Investasi Daring di Batam, Ratusan Perangkat Disita

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:25 WIB

BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:56 WIB

Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:59 WIB

Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:49 WIB

Mediasi Sopir BAJ di Polresta Barelang, DPRD Batam Dorong Solusi atas Penolakan Penutupan Tambang

Berita Terbaru