MATAPEDIA6.com, BATAM– Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga menggunakan cartridge vape berisi cairan etomidate di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berbekal laporan masyarakat, polisi menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda dan menyita 74 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie dalam konferensi pers di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (7/8/2026).
“Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan cartridge vape yang mengandung etomidate,” ujar Kompol Deni.
Ia mengatakan, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan mengarah ke Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (5/8). Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial HAU (30).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua cartridge vape merek THUGS yang diduga berisi cairan etomidate.
Baca juga:Kecelakaan Laut Dominasi Operasi Basarnas Kepri Sepanjang 2026
“Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai Rp194 ribu yang berada dalam penguasaan tersangka,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Di lokasi kedua, petugas menangkap seorang pria berinisial M (60). Penggeledahan di rumah tersebut mengungkap 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung etomidate.
Polisi menduga puluhan cartridge itu sengaja disembunyikan di dalam mesin cuci merek Aqua untuk menghindari perhatian petugas.
Selain cartridge vape, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Jazz tahun 2004 bernomor polisi BP 1185 HY yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut barang, satu unit telepon genggam Samsung A05, uang tunai Rp194 ribu, serta mesin cuci yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 74 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, dua unit telepon genggam, satu unit mobil, uang tunai, dan satu unit mesin cuci.
Kompol Deni Langie mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul cartridge vape tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape mengandung etomidate,” tuturnya.
Deni mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media cartridge vape.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu kunci dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.
Kini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:Kecelakaan Laut Dominasi Operasi Basarnas Kepri Sepanjang 2026
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio










