Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sumatera Barat yang berunjukrasa di depan pengadilan Negeri Batam. Anggota DPRD Batam Arlon Veristo tegas meminta pengadilan tidak memecah belah persaudaraan warga Sumatera Barat di Batam, Selasa (10/2/2026). Matapedia6.com/Luci

Warga Sumatera Barat yang berunjukrasa di depan pengadilan Negeri Batam. Anggota DPRD Batam Arlon Veristo tegas meminta pengadilan tidak memecah belah persaudaraan warga Sumatera Barat di Batam, Selasa (10/2/2026). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Ratusan massa dari Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/2/2026).

Aksi ini menarik perhatian dengan kehadiran anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, yang turun langsung berbaur dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap putusan PN Batam dalam sengketa lahan seluas 7.120 meter persegi di kawasan Imperium Batam Center.

Lahan yang menjadi rebutan antara IKSB dan Yayasan Pagaruyung ini sebelumnya dialokasikan BP Batam untuk IKSB pada 2002.

Arlon Veristo, yang mengambil podium dalam aksi itu, menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan membela hak bersama seluruh perantau Minang di Batam.

Baca juga: IKSB Batam Menang di PTUN Medan, Rumah Gadang Segera Dibangun

“Kami tidak ingin warga Sumatera Barat di Batam dipecah belah. Kehadiran kami di sini murni untuk memperjuangkan hak bersama masyarakat,” tegas Arlon di depan Pengadilan Negeri Batam.

Arlon menjelaskan, IKSB telah memenangkan perkara penguasaan lahan tersebut dan rencananya, lahan itu akan dibangun rumah gadang dan masjid yang dapat dimanfaatkan bersama oleh seluruh warga Sumatera Barat di Batam.

“Rumah gadang itu nantinya menjadi milik bersama, simbol persatuan kami di perantauan,” kata Arlon.

Arlon juga menyayangkan proses persidangan yang dinilai melebar, karena Ketua Umum IKSB turut digugat secara pribadi.

Menurutnya, perkara ini seharusnya diselesaikan sebagai sengketa antar-lembaga, bukan antar-individu.

“Kami berharap pengadilan tidak memperkeruh persoalan ini. Yang berperkara adalah paguyuban, bukan individu,” tegasnya.

Baca juga: IKSB Batam Kirim 7 Truk Bantuan Bencana ke Sumbar, Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Beri Apresiasi

Aksi ini juga menuntut kejelasan hukum terkait putusan PN Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm, yang dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Mahkamah Agung tentang penyelesaian gugatan sederhana. Massa menilai, langkah hukum yang ada justru berpotensi memecah belah warga Sumatera Barat di Batam.

Arlon Veristo, berharap aksi yang dilakukan dapat mendorong penyelesaian yang adil dan memulihkan hak warga sesuai dengan semangat kebersamaan yang diusung.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

BP Batam Tangani Kasus Medis Langka
Tongkang Bermuatan Batu Granit Terbalik di Perairan Batu Ampar, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Tingkatkan Kompetensi Pers, IIBN dan PWI Batam Jalin Kolaborasi Pendidikan
Muscab II PERADI SAI Batam Digelar, Alfi Ramadania Berpeluang Kembali Pimpin DPC secara Aklamasi
BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus, Biaya Logistik Dievaluasi
Tiga Tahun Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Nasib Pilu Penjual Gorengan di Batam
Bea Cukai Batam Sita 4,7 Juta Rokok Ilegal dan 2.320 Koli Ballpress dalam Enam Bulan
Hujan Disertai Petir Kian Sering, PLN Batam Bagikan Tips Lindungi Rumah

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:24 WIB

BP Batam Tangani Kasus Medis Langka

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:39 WIB

Tongkang Bermuatan Batu Granit Terbalik di Perairan Batu Ampar, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:04 WIB

Tingkatkan Kompetensi Pers, IIBN dan PWI Batam Jalin Kolaborasi Pendidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:01 WIB

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus, Biaya Logistik Dievaluasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:00 WIB

Tiga Tahun Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Nasib Pilu Penjual Gorengan di Batam

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto:istimewa

News

BP Batam Tangani Kasus Medis Langka

Minggu, 28 Jun 2026 - 20:24 WIB