OJK, LPS dan BPS Kawal SNLIK 2026, 75 Ribu Responden Disasar Perkuat Data Literasi Keuangan

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi. Foto:OJK Kepri

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengawal ketat kualitas data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 sebagai fondasi utama penyusunan kebijakan literasi dan inklusi keuangan nasional.

Kolaborasi tiga lembaga ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan yang lebih luas dan tepat sasaran.

Pemantauan pelaksanaan SNLIK 2026 berlangsung di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/2).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tahun ini menghadirkan sinergi baru dengan keterlibatan LPS.

“SNLIK 2026 menjadi momentum kolaborasi kuat antara OJK, LPS, dan BPS. Sinergi ini memperkuat kualitas data sekaligus memperluas cakupan analisis,” ujar Friderica dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Baca juga:Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti turut hadir memantau jalannya survei. Friderica menekankan tingkat literasi dan inklusi keuangan berkorelasi langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, OJK menargetkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Tahun ini, SNLIK untuk pertama kalinya melibatkan LPS sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Selain itu, survei juga menghadirkan indeks literasi dan inklusi keuangan hingga tingkat provinsi, sehingga setiap daerah dapat memetakan posisi dan strategi peningkatan literasi keuangan secara lebih presisi.

Anggito menegaskan peningkatan jumlah responden menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas data.

“Jumlah sampel meningkat dari 10.000 menjadi 75.000 responden. Dengan basis data yang lebih luas, analisis dapat menjangkau hingga tingkat provinsi,” kata Anggito.

Ia menambahkan, LPS siap terus mendukung kebijakan berbasis data guna memperkuat program literasi dan inklusi keuangan nasional.

Amalia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi produktif antara BPS, OJK, dan LPS yang mampu memperluas cakupan survei di 38 provinsi.

Menurutnya, perluasan jumlah responden memungkinkan penyusunan indeks literasi dan inklusi keuangan yang lebih komprehensif hingga tingkat daerah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap terbuka kepada petugas pendataan karena kualitas survei sangat bergantung pada partisipasi responden. BPS menjamin kerahasiaan data pribadi sesuai standar perlindungan data yang berlaku.

Proses Pendataan SNLIK 2026

Proses witnessing dilakukan untuk memastikan Petugas Pendata Lapangan (PPL) menjalankan survei secara akurat dan sesuai prosedur. Kantor OJK daerah bersama BPS pusat turut melakukan pengawasan di masing-masing provinsi guna menjaga kualitas data yang dihimpun.

Pendataan SNLIK 2026 berlangsung pada 4–18 Februari 2026 dengan target 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi yang mencakup 514 kabupaten/kota serta 7.500 Satuan Lingkungan Setempat (SLS).

Sebanyak 2.744 PPL dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) melakukan wawancara tatap muka menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Setiap PPL bertanggung jawab pada dua hingga tiga wilayah SLS dengan pendampingan PML.

Hasil SNLIK 2026 akan memotret kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025. Survei ini juga menjadi rujukan pencapaian target RPJMN 2025–2029 yang menargetkan literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2029.

Selain itu, RPJPN 2025–2045 menempatkan inklusi keuangan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98 persen pada 2045.

Untuk mengejar target tersebut, OJK menggencarkan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bersama perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, industri pembayaran, serta berbagai asosiasi sektor jasa keuangan.

OJK, LPS dan BPS menegaskan komitmen bersama memastikan setiap kebijakan literasi dan inklusi keuangan berbasis data akurat dan objektif.

Ketiga lembaga menilai penggunaan data berkualitas menjadi kunci menghadirkan kebijakan tepat sasaran, inklusif, berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional.

Baca juga:Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda PIPA dan REAL hingga Miliaran Rupiah

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Indosat Ooredoo Hutchison Bukukan Laba Bersih Tumbuh Double Digit, ARPU dan AI Jadi Mesin Pertumbuhan
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda PIPA dan REAL hingga Miliaran Rupiah
OJK Perketat Tata Kelola dan Risiko Fintech–Aset Digital, Industri Wajib Lebih Transparan dan Terukur
Satlantas Polresta Barelang Edukasi Pengendara di Simpang Laluan Madani, Bagikan Brosur Ops Keselamatan Seligi 2026
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan, Genjot Kontribusi ke Ekonomi Nasional
Telkom Buka Digistar Class Intern 2026, Fokus Cetak Talenta AI dan Solusi B2B
OJK–ADB Perkuat Pasar Obligasi dan Keuangan Berkelanjutan ASEAN lewat ABMF 2026
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:16 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Bukukan Laba Bersih Tumbuh Double Digit, ARPU dan AI Jadi Mesin Pertumbuhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:28 WIB

OJK, LPS dan BPS Kawal SNLIK 2026, 75 Ribu Responden Disasar Perkuat Data Literasi Keuangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:55 WIB

Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda PIPA dan REAL hingga Miliaran Rupiah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:26 WIB

OJK Perketat Tata Kelola dan Risiko Fintech–Aset Digital, Industri Wajib Lebih Transparan dan Terukur

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:17 WIB

Satlantas Polresta Barelang Edukasi Pengendara di Simpang Laluan Madani, Bagikan Brosur Ops Keselamatan Seligi 2026

Berita Terbaru