Disdik Kepri Proses Status ASN Oknum Guru SMK Negeri 1 Batam

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan orangtua calon siswa yang anaknya belum tertampung datangi SMKN 1 Batam, saat ini masih ada ratusan calon siswa belum tertampung baik di SMAN maupun di SMKN. Matapedia6.com/ Luci

Puluhan orangtua calon siswa yang anaknya belum tertampung datangi SMKN 1 Batam, saat ini masih ada ratusan calon siswa belum tertampung baik di SMAN maupun di SMKN. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) segera mengumumkan status kepegawaian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Mj (33), oknum guru agama Kristen di SMK Negeri 1 Batam yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila terhadap siswa.

Mj resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak 29 Januari 2026, setelah seorang siswa berinisial A (16) dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung, melalui Kepala Bidang PTK Disdik Kepri, Suhono, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengambil keputusan final terkait status ASN yang bersangkutan.

“Saat ini sedang dalam proses. Dua atau tiga hari lagi akan kami umumkan. Kami masih berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan,” ujar Suhono, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Menurutnya, Disdik Kepri memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugas mengajar.

Sementara itu, apabila kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri untuk penindakan lebih lanjut.

“Kami menunggu bukti dan perkembangan penyidikan terlebih dahulu, apakah ini masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Semua sanksi akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.

Deden juga mengakui telah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” kata Deden.

Deden mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, modus yang diduga digunakan pelaku adalah memanggil siswa yang dianggap bermasalah, kemudian mengajaknya ke ruang guru setelah jam pelajaran berakhir.

Baca juga: Oknum Guru SMKN 1 Batam Diduga Cabuli Siswa, Ini Modusnya

Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang menunjukkan guru tersebut membawa siswa ke ruangan.

Saat ini, Mj telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar. Sekolah juga memastikan para siswa yang terlibat telah mendapatkan perhatian dan pendampingan.

“Keselamatan dan kenyamanan siswa menjadi prioritas kami. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” tegas Deden.

Dalam perkembangan terpisah, Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengungkapkan adanya indikasi korban lain selain pelapor awal.

“Kami bersama stakeholder terkait telah melakukan sejumlah langkah, termasuk asesmen. Ada beberapa yang diduga menjadi korban selain anak pelapor. Korban di bawah umur diperkirakan lebih kurang 10 orang lainnya,” ungkapnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus dugaan asusila yang menjerat guru tersebut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru