Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam tak tinggal diam setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memangkas hukuman Roslina, terdakwa penyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara. Jaksa langsung mengajukan kasasi.

“Kami akan melakukan upaya kasasi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Priandi menyatakan tim jaksa tengah menyusun memori kasasi usai menerima salinan resmi putusan banding. Jaksa menilai putusan tingkat banding menyimpang dari pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Apalagi, terdakwa juga lebih dulu mengajukan kasasi.

Baca juga:Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan

“Putusan di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujarnya.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Syaiful Islami menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum, sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 891/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roslina 10 tahun penjara. Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan tersebut secara penuh. Tak terima, Roslina mengajukan banding.

Majelis hakim tingkat pertama bahkan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan. Hakim menyatakan Roslina terbukti melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan terhadap korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Majelis menegaskan perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar, berulang, dan memicu keresahan publik.

Kini, Kejari Batam membawa perkara ini ke tingkat kasasi dengan harapan Mahkamah Agung mengembalikan rasa keadilan bagi korban.

Baca juga:Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Perluas Penyisiran dari Jembatan I hingga IV Barelang

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

TPS Liar di Jalan Menuju Kavling Lama Disulap Jadi Taman Bunga, Lurah Sagulung Kota Harap Warga Tak Buang Sampah Lagi
STIT Muhammadiyah Batam Wisudakan 53 Sarjana, Siap Perkuat Kebutuhan Guru di Kepri
Respons Cepat Laporan 110, Satlantas Polresta Barelang Selamatkan Korban Kecelakaan di Bengkong
8 Warga Binaan Buddha di Rutan Batam Terima Remisi Khusus Waisak 2026
411 Kambing Kurban dari Singapura Disembelih di Masjid Al Jihad Tiban, Daging Dibagikan ke Warga
Cemburu Buta, Pemuda di Sagulung Siram Air Keras ke Pria yang Dekati Pacarnya
Polisi Tangkap Pencuri Berkedok Teknisi WiFi yang Kerap Beraksi di Sejumlah Lokasi di Batam
Viral Penjualan Daging B2, Lurah Sei Pelunggut Pilih Dialog dan Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:24 WIB

TPS Liar di Jalan Menuju Kavling Lama Disulap Jadi Taman Bunga, Lurah Sagulung Kota Harap Warga Tak Buang Sampah Lagi

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:23 WIB

STIT Muhammadiyah Batam Wisudakan 53 Sarjana, Siap Perkuat Kebutuhan Guru di Kepri

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Respons Cepat Laporan 110, Satlantas Polresta Barelang Selamatkan Korban Kecelakaan di Bengkong

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WIB

411 Kambing Kurban dari Singapura Disembelih di Masjid Al Jihad Tiban, Daging Dibagikan ke Warga

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:29 WIB

Cemburu Buta, Pemuda di Sagulung Siram Air Keras ke Pria yang Dekati Pacarnya

Berita Terbaru