Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam tak tinggal diam setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memangkas hukuman Roslina, terdakwa penyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara. Jaksa langsung mengajukan kasasi.

“Kami akan melakukan upaya kasasi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Priandi menyatakan tim jaksa tengah menyusun memori kasasi usai menerima salinan resmi putusan banding. Jaksa menilai putusan tingkat banding menyimpang dari pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Apalagi, terdakwa juga lebih dulu mengajukan kasasi.

Baca juga:Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan

“Putusan di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujarnya.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Syaiful Islami menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum, sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 891/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roslina 10 tahun penjara. Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan tersebut secara penuh. Tak terima, Roslina mengajukan banding.

Majelis hakim tingkat pertama bahkan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan. Hakim menyatakan Roslina terbukti melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan terhadap korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Majelis menegaskan perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar, berulang, dan memicu keresahan publik.

Kini, Kejari Batam membawa perkara ini ke tingkat kasasi dengan harapan Mahkamah Agung mengembalikan rasa keadilan bagi korban.

Baca juga:Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Perluas Penyisiran dari Jembatan I hingga IV Barelang

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz
Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026
Empat Hari Pencarian, Korban Lompat dari Jembatan 3 Barelang Ditemukan Tewas
DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu
Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang
Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium
Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan
Amsakar-Li Claudia Paparkan Capaian Setahun Pimpin Batam, Sampah dan Air Bersih Masih Jadi PR

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:46 WIB

Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:35 WIB

Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:03 WIB

Empat Hari Pencarian, Korban Lompat dari Jembatan 3 Barelang Ditemukan Tewas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:26 WIB

DPRD Batam: Dugaan Markup Rumah Subsidi, Puluhan Warga Rhabayu Estuario Mengadu

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:13 WIB

Kejari Batam Tegaskan Tuntutan Mati Fandi di Kasus 2 Ton Sabu Berdasar Fakta Sidang

Berita Terbaru