Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam tak tinggal diam setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memangkas hukuman Roslina, terdakwa penyiksa asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara. Jaksa langsung mengajukan kasasi.

“Kami akan melakukan upaya kasasi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, pada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Priandi menyatakan tim jaksa tengah menyusun memori kasasi usai menerima salinan resmi putusan banding. Jaksa menilai putusan tingkat banding menyimpang dari pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Apalagi, terdakwa juga lebih dulu mengajukan kasasi.

Baca juga:Ramadan Tiba, Arlon Veristo Ajak Warga Batam Perkuat Persaudaraan dan Jaga Kekompakan

“Putusan di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujarnya.

Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026.

Majelis hakim yang diketuai Syaiful Islami menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum, sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 891/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roslina 10 tahun penjara. Majelis Hakim PN Batam mengabulkan tuntutan tersebut secara penuh. Tak terima, Roslina mengajukan banding.

Majelis hakim tingkat pertama bahkan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan. Hakim menyatakan Roslina terbukti melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan terhadap korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Majelis menegaskan perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar, berulang, dan memicu keresahan publik.

Kini, Kejari Batam membawa perkara ini ke tingkat kasasi dengan harapan Mahkamah Agung mengembalikan rasa keadilan bagi korban.

Baca juga:Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Perluas Penyisiran dari Jembatan I hingga IV Barelang

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

First Club Rayakan Anniversary ke-1 dengan Bagikan 1.000 Sembako untuk Warga
SMKN 2 Batam Jadi Percontohan Kurikulum P4GN di Kepri untuk Tangkal Narkoba
Dishub Batam Gerak Cepat, Pasang Rambu Penyeberangan di SDN 001 Sei Panas
Program Pengampunan Denda PBB-P2 Mulai Berlaku, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan
337 HP Diselundupkan Lewat Truk Kosong, Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kompartemen Tersembunyi
Imigrasi Batam Amankan Enam WNA, Diduga Langgar Izin Kerja
Silaturahmi Kader Posyandu se-Batam, Amsakar Tekankan Lansia Harus Bahagia dan Bermartabat di Usia Senja
Pengurus BMKJ Kepri 2026–2030 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

First Club Rayakan Anniversary ke-1 dengan Bagikan 1.000 Sembako untuk Warga

Rabu, 15 April 2026 - 12:42 WIB

SMKN 2 Batam Jadi Percontohan Kurikulum P4GN di Kepri untuk Tangkal Narkoba

Selasa, 14 April 2026 - 21:05 WIB

Dishub Batam Gerak Cepat, Pasang Rambu Penyeberangan di SDN 001 Sei Panas

Selasa, 14 April 2026 - 20:34 WIB

Program Pengampunan Denda PBB-P2 Mulai Berlaku, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan

Selasa, 14 April 2026 - 07:33 WIB

337 HP Diselundupkan Lewat Truk Kosong, Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kompartemen Tersembunyi

Berita Terbaru