MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak yang terbukti memanipulasi harga saham di Bursa Efek.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan langkah ini sebagai bentuk ketegasan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
“OJK mendenda pegiat media sosial berinisial BVN sebesar Rp5,35 miliar. OJK membuktikan BVN memanipulasi harga saham dengan menyebarkan informasi di media sosial pada periode 2021–2022, lalu memanfaatkan reaksi pengikutnya untuk meraup keuntungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan BVN bermain pada saham: PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021 PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021 PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022
Baca juga:OJK Bongkar Rendahnya Literasi Asuransi di Kampus
OJK mengurai pola transaksi, menelusuri aktivitas media sosial, dan memetakan pergerakan rekening efek yang digunakan BVN. Ia memasang order beli dan jual melalui beberapa rekening untuk membentuk harga semu—bukan karena kekuatan riil permintaan dan penawaran.
BVN juga kerap mengunggah rekomendasi, rencana beli, hingga prediksi harga saham tertentu. Di saat yang sama, ia justru menjual atau membeli saham tersebut dan memanfaatkan lonjakan transaksi dari para pengikutnya.
OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UUPPSK.
OJK juga menindak manipulasi pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.
Regulator menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu dan menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, serta harga saham di Bursa Efek.
OJK menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
PT Dana Mitra KencanaOJK mendenda perusahaan ini Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut mengalirkan dan menerima dana untuk bertransaksi saham IMPC melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,7 miliar. Skema ini membentuk harga semu dan mendorong pihak lain ikut bertransaksi.
UPT dan MLNOJK masing-masing mendenda keduanya Rp1,8 miliar. Mereka menggerakkan transaksi IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,1 miliar.
Pola ini juga menciptakan ilusi aktivitas pasar dan memengaruhi keputusan investor.
OJK menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku manipulasi yang merusak integritas pasar.
Regulator berkomitmen memperkuat transparansi, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, serta berintegritas.
Baca juga:Vonis Penyiksa ART Dipangkas Jadi 7 Tahun, Kejari Batam Langsung Kasasi
Editor:Miezon



















