Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) belum bisa diketok. DPRD Kota Batam memilih menunda pengambilan keputusan karena proses fasilitasi di tingkat provinsi tak kunjung rampung.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Rabu (18/2/2026) pagi. Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin langsung sidang, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad hadir bersama jajaran Pemko, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

Kamaluddin menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) belum dapat menyampaikan laporan akhir karena dokumen ranperda masih menjalani fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau.

“Proses fasilitasi belum selesai. Kami tidak ingin terburu-buru sebelum seluruh catatan provinsi tuntas,” tegasnya di hadapan forum dikutip pada Minggu (22/2/206).

Baca juga:Bahas Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Kebut Finalisasi Substansi

Ia langsung menawarkan penjadwalan ulang laporan dan pengambilan keputusan pada Maret 2026. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan tanpa keberatan.

Ranperda Adminduk sendiri menjadi salah satu regulasi strategis karena mengatur tata kelola administrasi kependudukan di Batam—mulai dari pelayanan dokumen hingga integrasi data. DPRD membentuk pansus melalui Keputusan Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025 untuk mengawal pembahasannya.

Kini, bola berada di meja provinsi. DPRD Batam memasang target, begitu fasilitasi rampung, laporan final langsung digelar dan palu pengesahan diketok dalam paripurna Maret 2026.

Baca juga:Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf
Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi
Rudi-Arlon Kawal Aspirasi Warga, Jalan Row 30 Marina Green Akhirnya Rampung Setelah 15 Tahun
Besi Penutup Drainase Terowongan Pelita Raib, BP Batam Ajak Warga Ikut Mengawasi
BP Batam Gandeng Koarmada I Bahas AI untuk Perkuat Keamanan Pelabuhan Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:57 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:05 WIB

Rudi-Arlon Kawal Aspirasi Warga, Jalan Row 30 Marina Green Akhirnya Rampung Setelah 15 Tahun

Berita Terbaru

Ribuan warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, bersama masyarakat Tanjung Riau mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Kepri di kawasan Ruko Batam Centre, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Jun 2026 - 15:50 WIB