MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan berupa penguasaan ilegal lahan konservasi seluas 294 hektar di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Sei Raya, Kota Batam.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026). Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora dan didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Hadir pula perwakilan instansi terkait, antara lain Bidang Teknis KSDA Riau, BP Batam, BBKSDA Riau Resort Pulau Rempang, serta KPHL II Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga kawasan konservasi sekaligus melindungi aset negara dari penguasaan ilegal.
Kasus bermula dari kegiatan Smart Patrol Terestrial petugas BKSDA Resort Rempang pada Oktober 2025. Patroli tersebut menemukan aktivitas perkebunan mangga di kawasan Hutan Taman Buru yang berstatus hutan konservasi.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 16 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan lahan konservasi seluas sekitar 294 hektar telah dimanfaatkan sebagai kebun mangga tanpa izin resmi dan diklaim sepihak oleh pelaku.
Baca juga:Malam Nuzululqur’an di Batam, Amsakar Santuni 1.200 Anak Yatim
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta.
“Tersangka memanfaatkan dan menguasai lahan di kawasan hutan konservasi untuk kebun mangga sejak 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Untuk memperkuat klaim atas lahan tersebut, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Penyidik menyita seluruh dokumen tersebut sebagai barang bukti, bersama dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta sejumlah dokumen legalitas perusahaan PT BBJ.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” kata Silvester.
Ia menegaskan, langkah penegakan hukum ini menyasar praktik mafia lahan yang mencoba menguasai kawasan negara secara ilegal.
“Penindakan ini kami tujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan aktivitas perambahan hutan atau penguasaan lahan negara secara ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa. Polisi memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti serta identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Baca juga:Perusahaan Tanggung Seluruh Biaya Korban Tugboat Terbalik di Perairan Tanjung Uncang
Editor:Zalfirega



















