OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah KCP Aek Nabara, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

Sabtu, 18 April 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di KCP Aek Nabar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah, mengatakan percepatan penyelesaian untuk menjaga pelindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

“OJK memanggil direksi dan manajemen BNI, meminta penjelasan sekaligus menekan langkah penyelesaian yang cepat, transparan, menyeluruh, dan bertanggung jawab. Regulator menegaskan, pelindungan nasabah menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

BNI diminta memverifikasi seluruh data nasabah secara menyeluruh, memenuhi hak-hak nasabah sesuai ketentuan, serta rutin melaporkan perkembangan penanganan kepada OJK.

Baca juga:Terseret Arus Saat Berenang, Remaja 13 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Golden Beach Bengkong

Dalam proses berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus.

“Langkah ini diarahkan untuk melindungi kepentingan nasabah sekaligus menjaga akuntabilitas proses penyelesaian,” katanya.

Hingga kini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK memastikan proses verifikasi sisa dana terus berjalan dan diawasi ketat agar berlangsung adil dan transparan.

OJK juga menekan BNI menggelar investigasi internal secara menyeluruh, termasuk mengaudit aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Tujuannya, mengungkap akar masalah dan menutup celah agar kasus serupa tidak terulang.

BNI menyatakan komitmennya menuntaskan kasus ini secara penuh. OJK menegaskan akan terus mengawasi dan tidak ragu mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

OJK turut mengimbau semua pihak menjaga komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum. Nasabah dapat mengakses informasi atau menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.

Baca juga:Sidak BBM Subsidi di Sumbar, Pertamina–BPH Migas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

Editor:Miezon

 

Berita Terkait

OJK Kepri Gandeng APPI Batam Perangi Pembiayaan Ilegal, Dorong Industri Tumbuh Sehat
Indosat Raup Pendapatan Rp30,7 Triliun pada Semester I 2026, AI Jadi Motor Pertumbuhan Bisnis
Telkom Raih Lestari Award 2026, Strategi Pengembangan Talenta Jadi Pengungkit Transformasi Bisnis
OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
CERNIVAL 2026 Dibuka di Batam, BI Pacu Transaksi QRIS dan UMKM Kepri
BP Batam Gandeng Panbil dan PLN Batam Percepat Pengembangan KEK Tanjung Sauh
OJK, BEI, dan KADIN Dorong Perusahaan Kepri IPO untuk Perkuat Ekspansi Bisnis 
BI Pertahankan Suku Bunga 5,75 Persen, Perluas Insentif untuk Tarik Investasi Asing dan Dorong Kredit Perbankan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:35 WIB

OJK Kepri Gandeng APPI Batam Perangi Pembiayaan Ilegal, Dorong Industri Tumbuh Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:22 WIB

Indosat Raup Pendapatan Rp30,7 Triliun pada Semester I 2026, AI Jadi Motor Pertumbuhan Bisnis

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:43 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026, Strategi Pengembangan Talenta Jadi Pengungkit Transformasi Bisnis

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:19 WIB

CERNIVAL 2026 Dibuka di Batam, BI Pacu Transaksi QRIS dan UMKM Kepri

Berita Terbaru