Polresta Barelang Sikat Balap Liar, 102 Motor Knalpot Brong Disita

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Lantas saat menujukan barang bukti balap liar dalam jumpa pers, Senin (20/4/2026). Foto;Humas Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Lantas saat menujukan barang bukti balap liar dalam jumpa pers, Senin (20/4/2026). Foto;Humas Polresta Barelang

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Satlantas Polresta Barelan bergerak cepat merespons keresahan warga akibat balap liar dan kebisingan knalpot brong. Dalam operasi intensif selama lima hari, polisi menyita 102 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, penindakan ini menjadi bukti komitmen polisi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberi efek jera.

“Balap liar dan knalpot brong mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami tidak akan beri ruang,” kata Anggoro didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kaurbinopsnal Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Iptu Tino Desmawanto, serta Kasi Propam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, Satlantas Polresta Barelang menggelar patroli dan razia terpadu pada 15–19 April 2026. Petugas menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Nagoya–Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani–Bundaran Madani, hingga Sekupang dan Simpang Kara.

“Operasi juga menjangkau wilayah hukum seluruh Polsek jajaran,” ujarnya.

Baca juga:OJK Dorong Perempuan Jadi Garda Depan Anti-Fraud, Teladani Semangat Kartini

Dari operasi itu, polisi mengamankan 102 kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Seluruh pelanggar langsung ditilang sesuai aturan.

Anggoro menegaskan, langkah ini tidak berhenti pada penindakan. Polisi juga menggencarkan edukasi melalui sekolah, perusahaan, hingga lingkungan masyarakat untuk menekan pelanggaran sejak dini.

Ia turut mengingatkan peran orang tua agar mengawasi penggunaan kendaraan oleh anak, termasuk memastikan kelengkapan SIM dan STNK. Sekolah diminta aktif mengedukasi pelajar agar menjauhi balap liar.

Polisi menjerat pelanggar dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Penyitaan kendaraan mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 serta aturan ambang batas kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga:Pertamina dan BIN Sumut Perketat Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Subsidi

Editor:Zalfirega

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
Amsakar Tegaskan RT/RW Tak Bertugas Tagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data Warga
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:09 WIB

Amsakar Tegaskan RT/RW Tak Bertugas Tagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data Warga

Berita Terbaru