MATAPEDIA6.com, BATAM – Selama 24 hari memasuki tahun 2024. Polresta Barelang berhasil ungkap 3.616 butir ekstasi dan 4.546 Gram narkotika jenis Sabu.
Saat konferensi pers pemusnahan narkotika di Polresta Barelang. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Narkoba, atas keberhasilan mengungkap peredaran narkoba di Kota Batam.
Nugroho menjelaskan pada Senin 1 Januari 2024 sekira Pukul 02.30 WIB di, Satreskrim Narkoba, mendapat informasi akan ada transaksi narkotika berupa ekstasi di Batam.
Unit II Subnit III Sat Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka inisial MA, di Jalan Raya Komplek Bussines Centre Depan Toko Liberty Collection Nagoya Kecamatan Batuampar Kota Batam, dengan barang bukti 3.616 butir ekstasi dan 4.546 Gram Jenis Sabu.
Penangkapan pelaku dilaksanakan sekira pukul 02.30 WIB. Sat Resnarkoba Polresta Barelang membawa tersangka ke kantor untuk pengembangan lebih lanjut.”Dari hasil pengembangan diketahui masih ada dua tersangka lainnya yakni EF, dan RA yang berada di luar kota Batam,” kata Nugroho.
Selanjutnya pada Jumat 12 Januari 2024 pukul 15.30 WIB diketahui keberadaan DPO atas EF sedang berada di Wisma 555 Kab Tembilahan Prov Riau, kemudian pada hari sabtu 13 januari 2024 pukul 06.00 WIB Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan terhadap EF.
Pada Minggu pukul 02.00 WIB diketahui keberadaan RA di jalan Desa penebal Dusun anak kembung Rt016/Rw004 Kelurahan Penebal Kecamatan Bengkalis.
“Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan kemudian pada hari selasa sekita pukul 01.30 berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA sewaktu penggeledahan terhadap pelaku Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 buah plastic bewarna hitam yang berisikan 5 paket/bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata Nugroho.
Nugroho menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dapat menyelamatkan 45.440 Jiwa, dengan asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 1 orang sehingga dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 3.616 Jiwa Manusia, sementara Narkotika Jenis Sabu dengan berat Total 4.544,7 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: luci | Editor: Redaksi