Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Andi Yuslim Patawari, menilai kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di Kepulauan Riau melenceng dari logika ekonomi dan realitas pasar.

Di tengah harga global yang turun dan biaya produksi yang naik, Pemerintah Provinsi Kepri justru menahan HPM di level tinggi: Rp210.000 per ton di Lingga dan Rp250.000 per ton di Natuna.

“Ini bukan lagi soal tinggi atau rendah. Angkanya sudah tidak rasional. Daerah lain menyesuaikan, Kepri justru stagnan,” kata Andi, dikutip dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Ia membandingkan, Kalimantan Tengah memangkas HPM ke Rp83 ribu per ton, Kalimantan Barat sekitar Rp66 ribu, dan Bangka Belitung di kisaran Rp50 ribu. Selisihnya jauh berlipat.

“Kalau disparitasnya sejauh ini, itu bukan variasi kebijakan, tapi ketertinggalan,” ujarnya.

Baca juga:Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah

HPM Tinggi Bekukan Usaha

Andi menegaskan, HPM yang terlalu tinggi langsung menggerus kelayakan bisnis. Sebagai basis pajak, lonjakan HPM otomatis mendorong naik seluruh komponen biaya usaha.

“Begitu basisnya tinggi, hitungan usaha ikut melonjak. Ujungnya: tidak ekonomis,” katanya.

Dampaknya mulai terasa. Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) mandek di tahap eksplorasi dan gagal masuk produksi.

“Modal sudah masuk, tapi aktivitas berhenti. Artinya kebijakan tidak bekerja,” tegasnya.

Ia menilai HPM tak lagi berfungsi sebagai instrumen pengendali, melainkan berubah menjadi penghambat.

“Ini bukan memperlambat, tapi membekukan,” kata Andi.

Disparitas Tanpa Dasar Jelas

Masalah lain muncul dari perbedaan HPM di dalam Kepri sendiri. Lingga dan Natuna terpaut Rp40 ribu per ton tanpa penjelasan terbuka.

“Data tidak dibuka, metodologi tidak jelas. Ini bukan kebijakan berbasis data, ini asumsi,” ujarnya.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mewajibkan HPM mencerminkan harga rata-rata di mulut tambang.

“Kalau acuannya sama, harusnya satu pendekatan. Bukan dua angka dalam satu wilayah,” tegasnya.

Berseberangan dengan Agenda Investasi

Andi menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah mendorong investasi dan hilirisasi.

“Bagaimana hilirisasi mau jalan kalau hulunya macet? Ini kontradiktif,” katanya.

Menurutnya, keunggulan geografis Kepri tidak akan berarti jika biaya dasar produksi justru paling mahal.

“Investor melihat biaya. Kalau paling tinggi, mereka pindah. Sederhana,” ujarnya.

PAD Terancam Seret

Ia juga mengingatkan, mempertahankan HPM tinggi dengan harapan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) justru berisiko sebaliknya.

“PAD lahir dari aktivitas, bukan dari angka tinggi,” katanya.

Ketika produksi tersendat dan ekspor tertahan, basis penerimaan daerah ikut melemah.

“Kalau usahanya mati, pajak dari mana?” ujar Andi.

Desak Evaluasi Total

Kadin mendesak Pemprov Kepri segera mengevaluasi total kebijakan HPM. Andi meminta pemerintah membuka metodologi, melibatkan pelaku usaha, dan menyesuaikan harga dengan kondisi riil di lapangan.

“Turunkan ke level rasional. Kembalikan ke prinsip harga di mulut tambang. Jangan pertahankan angka yang jelas tidak relevan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, semakin lama kebijakan ini dipertahankan, semakin besar risiko bagi daerah.

“Ini bukan sekadar angka. Ini soal arah kebijakan. Kalau arahnya salah, dampaknya panjang,” pungkas Andi.

Baca juga:Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Soft Opening, Pengalaman Menginap Premium di Jantung Bisnis Batam
TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
PLN Batam Operasikan 23 Unit SPKLU di 20 Titik, Tarif Transparan dan Layanan Digital Dipercepat
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
Investasi Batam Melejit 102 Persen, Tembus Rp17,4 Triliun di Awal 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Selasa, 28 April 2026 - 17:23 WIB

PLN Batam Operasikan 23 Unit SPKLU di 20 Titik, Tarif Transparan dan Layanan Digital Dipercepat

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Senin, 27 April 2026 - 21:01 WIB

OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital

Berita Terbaru