Pemko Apresiasi Pengungkapan Narkotika Oleh Polresta Barelang

Rabu, 24 Januari 2024 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Batam Jefridin, memasukkan narkotika kedalam mesin khusus pemusnahan narkotika di Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024). Matapedia6.com/ Dok. Humas Polresta

Sekda Kota Batam Jefridin, memasukkan narkotika kedalam mesin khusus pemusnahan narkotika di Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024). Matapedia6.com/ Dok. Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam memberikan apresiasi kepada Jajaran Polresta Barelang, yang telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Kota Batam.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, saat mengikuti pemusnahan Narkotika di Polresta Barelang, Selasa (23/1/2024).

Jefridin menegaskan Pemko Batam mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kota Batam, karena narkotika merusak generasi bangsa, khususnya generasi muda Kota Batam.

“Peredaran narkotika ini harus diberantas, karena narkotika bukan hanya merusak masa depan tetapi mengancam keselamatan diri sendiri,” kata Jefridin.

Jefridin mengimbau masyarakat Kota Batam, khususnya generasi muda, menjauhi dan tidak menyalahgunakan narkotika. “Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga berpotensi besar dalam peredaran gelap narkotika,” katanya.

Dia juga mengharapkan masyarakat yang mengetahui informasi peredaran narkotika agar menginformasikannya ke Polresta Barelang.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini terdiri dari 4.544,70 gram sabu dan 3.616 butir ekstasi.

Sementara yang akan dimusnakan yakni narkotika jenis kokain 2.037 gram, sabu 3.962,58 gram, ganja 340,83 gram, serta benda sitaan atau barang bukti lainnya.

Nugroho juga mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan seluruh masyarakat Kota Batam.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru