Amsakar–Li Claudia Kunci Perlindungan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Batam Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo Batam

Wali kota Batam Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo Batam

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra mengunci komitmen mempertahankan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026. Pemerintah menempatkan kampung tua sebagai permukiman eksisting yang ditata berbasis legalitas jelas dan berwawasan lingkungan.

Amsakar dan Li Claudia menegaskan sikap itu saat memimpin rapat pleno finalisasi usulan revisi Perda Kepri Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya kita lakukan terukur, dengan legalitas jelas dan menjaga lingkungan,” tegas Amsakar.

Ia memastikan seluruh rumusan revisi lahir dari kesepahaman lintas pihak. Pemerintah mendorong tahap lanjutan berjalan tanpa tarik-menarik kepentingan.

Rapat pleno ini melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Forum tersebut menyepakati arah strategis pembangunan wilayah.

Pemerintah menetapkan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan terarah dan berkelanjutan.

Selain kampung tua, pemerintah mengarahkan pengembangan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini diproyeksikan menopang investasi terpadu dengan tetap menjaga aspek perencanaan dan lingkungan.

Amsakar menegaskan pentingnya disiplin terhadap dokumen tata ruang, terutama dalam zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona memiliki dasar perencanaan. Konsistensi harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Revisi RTRW juga mengatur ruang laut, termasuk usulan pengembangan reklamasi di wilayah KPBPB Batam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah turut menyepakati pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemko Batam menegaskan arah tata ruang yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kampung tua sebagai identitas sejarah kota.

Baca juga:Video:BP Batam Turun Langsung Benahi Kawasan Industri Tanjung Uncang

Editor:Miezon

Berita Terkait

Reses DPRD Batam Langsung Dikunci Jadi Fondasi APBD 2027
BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat
Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah
Amsakar Kukuhkan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Pimpin Periode 2026–2031
Amsakar Tekankan Program Nyata, PKDP dan Gempar Diminta Perkuat Kontribusi untuk Batam
Pemko Batam Resmikan SMPN 65 di Tanjung Uncang, Perluas Akses Pendidikan
Ekspor Batam Turun 3,67 Persen, Dua Sektor Jadi Biang Tekanan
PLN Batam Operasikan 23 Unit SPKLU di 20 Titik, Tarif Transparan dan Layanan Digital Dipercepat

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:44 WIB

Amsakar–Li Claudia Kunci Perlindungan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:05 WIB

Reses DPRD Batam Langsung Dikunci Jadi Fondasi APBD 2027

Senin, 4 Mei 2026 - 18:56 WIB

BP Batam Percepat Persetujuan Lingkungan Jadi 29 Hari, Perizinan Terpadu Diperkuat

Senin, 4 Mei 2026 - 14:45 WIB

Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah

Senin, 4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Amsakar Kukuhkan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Pimpin Periode 2026–2031

Berita Terbaru