MATAPEDIA6.com, BATAM — Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang beredar ilegal di Kota Batam. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi demi meraup keuntungan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dari salah satu SPBU di kawasan Tanjung Riau.
“Tim Unit Tipidter langsung bergerak dan melakukan penyelidikan serta pengintaian di sekitar SPBU yang dicurigai menjadi titik pengambilan BBM,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (6/5/2026).
“Hasilnya, pada Kamis pagi (30/4/2026) sekitar pukul 06.57 WIB, petugas memergoki sebuah pick up Suzuki Carry BP 8954 EO mengisi Pertalite menggunakan jerigen di bak terbuka. Sopir berinisial AA (48) kemudian menutup muatan dengan terpal dan meninggalkan lokasi,” tambah dia lagi.
Polisi tak kehilangan jejak. Tim membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma.
Di lokasi itu, AA menurunkan 20 jerigen berisi Pertalite di sebuah rumah, lalu kembali melaju ke sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma.
Di titik kedua, AA kembali menurunkan 6 jerigen dan menyerahkannya kepada pelaku lain berinisial AS (36). Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menyergap keduanya.
Dari pemeriksaan, terungkap modus licik para pelaku. AA memperoleh kuota BBM subsidi dengan membeli surat rekomendasi melalui calo seharga sekitar Rp4 juta. Dokumen itu memberinya akses hingga 25 ton Pertalite per bulan.
Namun alih-alih digunakan sesuai peruntukan, BBM tersebut dialihkan dan dijual kembali dengan margin sekitar Rp1.000 per liter. Praktik ini sudah berjalan hampir satu tahun.
Sementara itu, AS membeli Pertalite dari AA untuk dijual kembali melalui pertamini dengan harga Rp12.000 per liter. Ia juga mengantongi keuntungan sekitar Rp1.000 per liter dari bisnis ilegal tersebut.
Baca juga:Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit pick up, 26 jerigen berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta dokumen rekomendasi pengangkutan BBM dari instansi terkait.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Migas dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kompol Debby menegaskan pihaknya akan terus memburu praktik serupa. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Subsidi ini untuk masyarakat yang berhak. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku yang mencoba bermain di distribusinya,” tegasnya.
Baca juga:Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal
Editor:Zalfirega

















