MATAPEDIA6.com, BATAM – BP Batam membenarkan Alex, pria yang sempat viral saat sidak Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, telah direkrut menjadi anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.
Perekrutan dilakukan melalui jalur tenaga kerja outsourcing setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di tempat sebelumnya.
Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan pihaknya mengambil langkah tersebut usai memastikan kondisi Alex yang kehilangan pekerjaan setelah video sidak itu viral dan ramai diberitakan.
“Informasi itu benar. Alex sebelumnya sudah dimitigasi oleh Dinas Sosial. Setahu kami, dia sempat bekerja sebagai satpam di Perumahan Cipta Regency,” ujar Ariastuty pada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, viralnya video tersebut berdampak langsung pada pekerjaan Alex sebagai sekuriti yang kemudian tidak berlanjut. BP Batam pun mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam mengambil keputusan.
“Setelah videonya viral dan ramai diberitakan, pekerjaannya tidak dilanjutkan. Kami melihat yang bersangkutan jadi tidak memiliki pekerjaan,” katanya.
Baca juga:Polisi Amankan Pelaku Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Diserahkan ke Dinas Sosial
Keputusan perekrutan diambil setelah koordinasi lintas pihak dalam pertemuan di Polresta Barelang. Dari hasil pertemuan itu, BP Batam memproses penerimaan Alex ke Ditpam.
“Setelah pertemuan di Polresta, kami langsung proses. Hari ini yang bersangkutan sudah datang ke Direktorat Pengamanan untuk menjalani tahapan penerimaan,” ujar Ariastuty.
Ia menambahkan, BP Batam belum memastikan secara rinci apakah Alex mengundurkan diri atau diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Alex sudah tidak lagi bekerja di lokasi tersebut.
Mulai Kamis (7/5/2026), Alex resmi bekerja sebagai anggota Ditpam BP Batam dengan status tenaga kerja outsourcing.
Sebelumnya, Alex bersama rekannya diketahui mengambil pasir di saluran drainase di kawasan jalan menuju Bandara Hang Nadim. Dalam sidak tersebut, Li Claudia Chandra memberikan teguran keras karena aktivitas itu dinilai melanggar dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Baca juga:OJK, BKKBN dan BAZNAS Kepri Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Literasi Keuangan dan Bantuan Usaha
Editor:Zalfirega

















