Perbankan Syariah Tumbuh 10,49 Persen, Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan industri perbankan syariah terus melaju dengan pertumbuhan solid dan berkelanjutan, ditopang kuatnya fungsi intermediasi serta meningkatnya kepercayaan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga Maret 2026 aset perbankan syariah tumbuh 10,49 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.

“Pertumbuhan ini diikuti ekspansi pembiayaan yang naik 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun—melampaui rata-rata nasional—serta lonjakan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Di sisi intermediasi, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menguat hingga 87,65 persen. Kondisi ini menunjukkan perbankan syariah makin agresif menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.

Kualitas pembiayaan tetap terjaga, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) gross 2,28 persen dan net 0,87 persen.

“Momentum ini menjadi tonggak penting transformasi industri perbankan syariah sesuai arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.

Sejak diluncurkan pada 2023, RP3SI mendorong akselerasi penguatan industri. OJK aktif mengawal implementasinya melalui berbagai langkah strategis bersama pemangku kepentingan guna meningkatkan daya saing perbankan syariah nasional.

Baca juga:Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun di Kejagung

OJK memperkuat fondasi industri dengan mendorong konsolidasi dan peningkatan skala bank. Saat ini, tiga bank syariah besar telah masuk kelompok KBMI 2 dan 3.

Tahun ini, industri juga bersiap menyambut satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil spin-off yang akan mempertebal struktur pada kelompok KBMI 2. Di sektor BPR Syariah, konsolidasi 21 bank ditargetkan melahirkan 9 entitas yang lebih kuat dan efisien.

Langkah ini mempertegas implementasi pilar pertama RP3SI: penguatan struktur dan ketahanan industri.

Produk Syariah Makin Inovatif

OJK mempercepat pengembangan produk dengan menonjolkan keunikan akad syariah. Regulator telah menerbitkan sembilan pedoman produk serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 untuk mendorong inovasi investasi berbasis syariah.

Melalui Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang dibentuk pada 2025, OJK juga mendorong berbagai terobosan, mulai dari penyesuaian Daftar Efek Syariah hingga fatwa terbaru terkait usaha bulion.

Hasilnya mulai terlihat. Produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah berjalan di 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total proyek Rp907,73 juta dan penghimpunan dana Rp22,76 miliar. Sementara ‘Shariah Restricted Investment Account (SRIA) mencatat pilot project senilai Rp1,35 triliun.

Dorong Ekonomi Daerah dan UMKM

OJK juga memperluas peran perbankan syariah melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah.

Sejumlah workshop strategis digelar untuk memperkuat kontribusi terhadap ekonomi lokal dan memperluas akses layanan.

Dukungan terhadap sektor riil terus ditingkatkan, terutama melalui pembiayaan UMKM yang telah mencapai Rp217,86 triliun.

Kolaborasi Jadi Kunci

OJK menekankan keberhasilan RP3SI sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Sejak 2023, regulator rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah serta menerbitkan laporan pemantauan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dengan tren pertumbuhan yang konsisten, perbankan syariah kini tidak hanya bertahan, tetapi mulai memainkan peran strategis dalam menopang ekonomi nasional.

Baca juga:Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Asia Tenggara Berantas Penipuan Digital Lintas Negara
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, LPS Siapkan Proses Likuidasi
OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:57 WIB

OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Asia Tenggara Berantas Penipuan Digital Lintas Negara

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Berita Terbaru