Polisi Gerak Cepat Tindak Laporan 110, Mediasi Penarikan Motor oleh Debt Collector di Batu Aji 

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi antara driver ojek online dan oknum debt collector, Senin (18/5/2026). Foto:Dok. Polsek Batu Aji.

Mediasi antara driver ojek online dan oknum debt collector, Senin (18/5/2026). Foto:Dok. Polsek Batu Aji.

67 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang saat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/05/2026).

Begitu menerima laporan dari warga bernama Edi, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengendalikan situasi dan memastikan kondisi tetap aman.

Langkah sigap ini menegaskan komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan cepat, responsif, dan humanis melalui layanan 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.

Kegiatan ini berada di bawah kendali Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo. Setibanya di lokasi, aparat gabungan yang terdiri dari Tim Pamapta Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli, Reskrim, dan Intelkam langsung melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca juga:Amsakar Achmad Tutup Kejuaraan Voli 2026 di Batam, PGRI Juara Usai Final Dramatis 5 Set

Petugas menemukan adanya dugaan penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran selama lima bulan.

Untuk mencegah konflik terbuka, polisi segera mengambil langkah persuasif dengan memediasi kedua belah pihak di lokasi kejadian.

Tak hanya mendata dan mendokumentasikan, personel juga aktif menjembatani komunikasi antara debt collector dan debitur. Pendekatan humanis ini berhasil meredam potensi keributan sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Hasilnya, mediasi membuahkan kesepakatan. Pihak debt collector membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berkomitmen melunasi tunggakan paling lambat 20 Juni 2026. Setelah kesepahaman tercapai, situasi di lokasi kembali aman dan tertib.

Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 saat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Layanan ini menjadi garda terdepan Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga:KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana Tiga Perusahaan Batam di Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi
Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110
HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino
Bukan Cuma Terangi Batam, PLN Bayari BPJS Ketenagakerjaan Warga Rentan di HUT ke 81 RI
Kebaya, Paskibra, dan Kerupuk: Cara Unik Wyndham Panbil Batam Rayakan HUT ke 81 RI
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:26 WIB

HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Bukan Cuma Terangi Batam, PLN Bayari BPJS Ketenagakerjaan Warga Rentan di HUT ke 81 RI

Berita Terbaru