MATAPEDIA6.com, BATAM – Belasan pedagang kaki lima yang berjualan di depan PT Wasco, Tanjunguncang, Batuaji, mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (21/5/2026).
Para pedagang tersebut mengadukan pembongkaran lapak dagangan oleh petugas Satpol PP Kota Batam yang dinilai menghilangkan sumber penghidupan para pedagang kecil tersebut.
Kedatangan para pedagang itu dilakukan setelah sebelumnya mereka mendatangi Kantor BP Batam. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian terkait nasib tempat usaha mereka.
Salah seorang perwakilan pedagang, Andi, mengatakan para pedagang datang ke DPRD untuk meminta keadilan sekaligus menyampaikan keluhan atas penertiban yang dilakukan terhadap lapak mereka.
“Kami datang untuk mengadu kepada wakil rakyat terkait kondisi yang kami alami. Kami hanya mencari nafkah untuk keluarga,” ujar Andi.
Baca juga: Kios Hendak Dibongkar Paksa Satpol PP, Pedagang Tanjunguncang Cari Keadilan ke DPRD Batam
Ia menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Batam pada 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, DPRD meminta pihak perusahaan penerima alokasi lahan dari BP Batam agar berkomunikasi terlebih dahulu dengan warga dan pedagang di sekitar lokasi.
Menurut Andi, saat itu juga disampaikan bahwa pedagang yang mendirikan bangunan di dalam area lahan investor diminta pindah. Namun bagi pedagang yang berjualan di area row jalan, masih diperbolehkan selama lahan tersebut belum digunakan pemerintah.
“Faktanya, pedagang yang berada di row jalan tetap ditertibkan dan lapaknya dibongkar,” katanya.
Ia menegaskan, lapak yang digunakan pedagang bukan bangunan permanen, melainkan hanya tenda sederhana yang berdiri di area row jalan dan tidak masuk ke dalam PL milik PT Sigma selaku penerima alokasi lahan dari BP Batam.
Andi juga menyebut Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sebelumnya sempat turun langsung ke lokasi dan meminta pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama lahan belum dimanfaatkan pemerintah.
Baca juga: Pedagang UMKM di Golden Pranw Resah, Aksi Pencurian Sering Terjadi
“Waktu itu Ibu Li Claudia meminta kami menggeser warung agar tidak terlalu dekat dengan jalan dan menjaga kebersihan. Semua arahan itu sudah kami jalankan,” ujar Andi.
Menurutnya, para pedagang bahkan rutin membersihkan area sekitar agar tidak menimbulkan sampah maupun mengganggu pengguna jalan.
Namun, hanya berselang sekitar sepekan setelah kunjungan tersebut, Satpol PP kembali melakukan penertiban dan merobohkan tenda-tenda pedagang.
“Ini yang membuat kami merasa bingung dan akhirnya datang ke DPRD untuk meminta kejelasan dan keadilan. Kami bukan penjahat, kami hanya mencari nafkah,” katanya.
Andi juga menegaskan mayoritas pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan warga Batam, bukan pendatang dari luar daerah.
Kedatangan para pedagang diterima Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa.
Dalam pertemuan itu, Mustofa menyampaikan DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan dan legislasi, sehingga tidak dapat mengambil keputusan langsung terkait kebijakan penertiban.
“Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait. Untuk keputusan ada di pemerintah dan instansi teknis,” kata Mustofa.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega
















