MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Juknis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 160 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, objektif, serta bebas pungutan biaya. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 10 Juni 2026.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi sekolah dasar untuk mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
“Penerimaan murid baru harus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak tanpa diskriminasi,” demikian penegasan dalam juknis tersebut.
Baca juga: PPDB 2025 Batam Gunakan Sistem Domisili, Siswa Bisa Pilih Lebih dari Satu Sekolah
SPMB tahun ajaran 2026/2027 akan dilaksanakan melalui dua metode, yakni secara daring (online) bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital dan secara luring (offline) melalui pendaftaran langsung ke sekolah.
Syarat Usia Calon Murid
Untuk jenjang TK, calon murid Kelompok A harus berusia 4 hingga 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 hingga 6 tahun.
Sementara pada jenjang SD, anak yang berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan. Anak usia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar.
Sedangkan anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mengikuti seleksi apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.
Untuk jenjang SMP, calon murid wajib berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
Jalur Pendaftaran dan Kuota
Pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama meliputi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.
Baca juga: DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan
Pada jenjang SD, kuota terbesar diberikan untuk jalur domisili sebesar 80 persen. Jalur afirmasi mendapat kuota 15 persen, sementara jalur mutasi sebesar 5 persen.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, anak penyandang disabilitas, serta anak panti asuhan.
Sedangkan untuk SMP, jalur domisili mendapat kuota 45 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.
Pada jalur prestasi SMP, siswa dapat menggunakan nilai akademik maupun prestasi non-akademik. Prestasi akademik dihitung dari rata-rata nilai rapor kelas 4, 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85,00 atau prestasi di bidang sains dan teknologi.
Sementara prestasi non-akademik dapat berupa piagam kejuaraan olahraga, seni, maupun pengalaman sebagai ketua organisasi siswa resmi seperti OSIS, OSIM, atau MPK. Sertifikat prestasi yang digunakan harus diterbitkan maksimal tiga tahun terakhir.
Mekanisme Seleksi
Dalam proses seleksi SD, prioritas diberikan kepada calon murid dengan usia lebih tua, kemudian dilanjutkan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Sedangkan pada jenjang SMP, seleksi dilakukan berdasarkan radius jarak rumah ke sekolah. Apabila terdapat jarak yang sama, maka calon murid dengan usia lebih tua akan diprioritaskan.
Dinas Pendidikan Kota Batam juga memastikan calon murid yang tidak tertampung akibat keterbatasan daya tampung akan diarahkan ke sekolah terdekat lainnya yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.
Orang tua atau wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak terkait keabsahan data yang disampaikan. Pemalsuan dokumen seperti alamat kartu keluarga maupun piagam prestasi dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, calon murid yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Khusus jenjang SMP, calon murid beragama Islam diwajibkan melampirkan sertifikat baca Al-Qur’an. Sementara bagi pemeluk agama lain diwajibkan menyertakan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar keagamaan masing-masing.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















