Amsakar Teken Juknis SPMB 2026/2027, SPMB Harus Transparan dan Objektif

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat memberikan arahan dihadapan ribuan ASN Pemko dan BP Batam, di Engku Putri Batam Centre, Senin (30/3/2026). Marapedia6.com/Diskominfo

Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat memberikan arahan dihadapan ribuan ASN Pemko dan BP Batam, di Engku Putri Batam Centre, Senin (30/3/2026). Marapedia6.com/Diskominfo

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Juknis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Batam Nomor 160 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penerimaan murid baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, objektif, serta bebas pungutan biaya. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 10 Juni 2026.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi sekolah dasar untuk mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.

“Penerimaan murid baru harus memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak tanpa diskriminasi,” demikian penegasan dalam juknis tersebut.

Baca juga: PPDB 2025 Batam Gunakan Sistem Domisili, Siswa Bisa Pilih Lebih dari Satu Sekolah

SPMB tahun ajaran 2026/2027 akan dilaksanakan melalui dua metode, yakni secara daring (online) bagi sekolah yang telah siap menggunakan sistem digital dan secara luring (offline) melalui pendaftaran langsung ke sekolah.

Syarat Usia Calon Murid

Untuk jenjang TK, calon murid Kelompok A harus berusia 4 hingga 5 tahun, sedangkan Kelompok B berusia 5 hingga 6 tahun.

Sementara pada jenjang SD, anak yang berusia 7 tahun atau lebih per 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan. Anak usia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar.

Sedangkan anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mengikuti seleksi apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional, dokter, atau dewan guru.

Untuk jenjang SMP, calon murid wajib berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Jalur Pendaftaran dan Kuota

Pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama meliputi jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan gelombang kedua mencakup jalur domisili dan mutasi.

Baca juga: DPRD Batam Usulkan Aturan PPDB dalam Perda Pendidikan

Pada jenjang SD, kuota terbesar diberikan untuk jalur domisili sebesar 80 persen. Jalur afirmasi mendapat kuota 15 persen, sementara jalur mutasi sebesar 5 persen.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1 hingga 5, anak penyandang disabilitas, serta anak panti asuhan.

Sedangkan untuk SMP, jalur domisili mendapat kuota 45 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen.

Pada jalur prestasi SMP, siswa dapat menggunakan nilai akademik maupun prestasi non-akademik. Prestasi akademik dihitung dari rata-rata nilai rapor kelas 4, 5, dan semester ganjil kelas 6 dengan nilai minimal 85,00 atau prestasi di bidang sains dan teknologi.

Sementara prestasi non-akademik dapat berupa piagam kejuaraan olahraga, seni, maupun pengalaman sebagai ketua organisasi siswa resmi seperti OSIS, OSIM, atau MPK. Sertifikat prestasi yang digunakan harus diterbitkan maksimal tiga tahun terakhir.

Mekanisme Seleksi

Dalam proses seleksi SD, prioritas diberikan kepada calon murid dengan usia lebih tua, kemudian dilanjutkan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

Sedangkan pada jenjang SMP, seleksi dilakukan berdasarkan radius jarak rumah ke sekolah. Apabila terdapat jarak yang sama, maka calon murid dengan usia lebih tua akan diprioritaskan.

Baca juga: Ratusan Calon Siswa Tak Tertampung Lewat Sistem PPDB SMAN/K, Tumbur Berharap Gubernur Punya Kebijakan

Dinas Pendidikan Kota Batam juga memastikan calon murid yang tidak tertampung akibat keterbatasan daya tampung akan diarahkan ke sekolah terdekat lainnya yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama.

Orang tua atau wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak terkait keabsahan data yang disampaikan. Pemalsuan dokumen seperti alamat kartu keluarga maupun piagam prestasi dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, calon murid yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

Khusus jenjang SMP, calon murid beragama Islam diwajibkan melampirkan sertifikat baca Al-Qur’an. Sementara bagi pemeluk agama lain diwajibkan menyertakan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar keagamaan masing-masing.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026
Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 Batam, Amsakar: Investasi untuk Masa Depan Generasi
Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan
Pengemudi Land Cruiser Diduga Tabrak Empat Motor dan Kios Pedagang di Pasar Tos 3000 Batam
Musik Warung Ganggu Kenyamanan Warga Dini Hari, Polsek Batu Aji Imbau Pelaku Usaha Jaga Kamtibmas
Laporan Masuk Lewat 110, Polsek Batu Aji Gerak Cepat Bantu Penanganan Dua Korban Laka di RS Graha Hermine
BP Batam Mulai Bangun Bundaran Raja Ali Marhum, Awali Penataan Wajah Kota Batam
Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:46 WIB

Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:49 WIB

Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pengemudi Land Cruiser Diduga Tabrak Empat Motor dan Kios Pedagang di Pasar Tos 3000 Batam

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:25 WIB

Musik Warung Ganggu Kenyamanan Warga Dini Hari, Polsek Batu Aji Imbau Pelaku Usaha Jaga Kamtibmas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:49 WIB

Laporan Masuk Lewat 110, Polsek Batu Aji Gerak Cepat Bantu Penanganan Dua Korban Laka di RS Graha Hermine

Berita Terbaru