Iming-iming Uang Besar Seret Pria di Karimun Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei. Foto:Humas Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei. Foto:Humas Polda Kepri

73 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Iming-iming bayaran besar membuat seorang pria di Kabupaten Karimun nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Namun aksinya berakhir di tangan personel Ditresnarkoba Polda Kepri setelah polisi menggagalkan pengiriman sabu dan ribuan pil ekstasi yang diduga berasal dari perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta sabu seberat 2.872,45 gram.

Baca juga:Pemko Batam Siapkan Pawai Takbir, Salat Id, dan Kurban untuk Sambut Iduladha 1447 H

Polisi juga menemukan sejumlah barang yang digunakan untuk menyamarkan narkotika agar lolos dari pengawasan aparat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaku diduga menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk dibawa menuju Provinsi Jambi.

“Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, lalu disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan,” ujarnya dalam keterangan dikutip pada Rabu (20/5/2026).

    Barang bukti yang disita dari dugaan kurir di Karimun. Foto:Humas Polda Kepri

Polisi menduga jaringan ini memanfaatkan jalur laut melalui Pulau Buru sebagai akses distribusi narkoba untuk menghindari pengawasan petugas.

“Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus guna memburu jaringan lain yang terlibat,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca juga:BEI Rayakan 15 Tahun Kebangkitan, Pasar Modal Syariah Indonesia Makin Diakui Dunia

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi
Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110
HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino
Bukan Cuma Terangi Batam, PLN Bayari BPJS Ketenagakerjaan Warga Rentan di HUT ke 81 RI
Kebaya, Paskibra, dan Kerupuk: Cara Unik Wyndham Panbil Batam Rayakan HUT ke 81 RI
Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, OJK Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pasar Komoditas
Diskon BBM Rp450/Liter dari Pertamina di Hari Kemerdekaan: Begini Cara Dapetinnya!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:26 WIB

HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Bukan Cuma Terangi Batam, PLN Bayari BPJS Ketenagakerjaan Warga Rentan di HUT ke 81 RI

Berita Terbaru