MATAPEDIA6.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam dalam sidang dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV dengan terdakwa Dju Seng, seorang pengusaha di Batam, Kamis (21/5/2026).
Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik, dan Wira. Mereka memberikan keterangan terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dan dipimpin Hakim Ketua Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Siagian dan Randi Justian.
Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan bahwa mereka menemukan adanya aktivitas pematangan lahan di kawasan hutan lindung tersebut sebelum akhirnya dilaporkan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Keterangan para saksi itu kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa Dju Seng.
Baca juga:Nama AJI Batam Dicatut sebagai Penyelenggara Nobar “Pesta Babi”, Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks
Kuasa hukum terdakwa, Andreas dari WSP Law Firm, menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam perkara tersebut.
Menurut Andreas, berdasarkan ketentuan mengenai PPNS, proses penyidikan semestinya dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik Polri sejak tahap awal penanganan perkara.
“Kami mempertanyakan apakah sejak laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada pendampingan dari kepolisian. Dari keterangan saksi di persidangan, hal itu disebut tidak dilakukan,” ujar Andreas usai sidang.
Selain menyoroti proses penyidikan, pihak terdakwa juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Dju Seng secara pribadi.
Andreas menyebut laporan awal diarahkan kepada perusahaan, namun dalam perkembangan perkara terdakwa ikut dijerat secara personal.
Dalam persidangan, kata Andreas, para saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah perusahaan terkait telah memiliki izin dari BP Batam.
Menurut dia, persoalan itu menjadi bagian penting dalam pembelaan karena BP Batam memiliki kewenangan memberikan izin pengelolaan lahan di Batam.
Sementara itu, status kawasan hutan lindung berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Andreas menilai adanya dua kewenangan berbeda tersebut memunculkan dugaan ketidaksinkronan data terkait status kawasan lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“BP Batam memiliki kewenangan memberikan izin pengelolaan lahan. Sementara status kawasan sebagai hutan lindung menjadi kewenangan berbeda. Ini yang menjadi bagian dari pembelaan kami,” katanya.
Pihak terdakwa juga meminta majelis hakim menghadirkan saksi dari PPNS Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjelaskan proses penyelidikan serta koordinasi dengan kepolisian dalam penanganan perkara itu.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Sebelumnya dikutip dari laman Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm Dju Seng didakwa melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga:BEI Gandeng Maskapai, Dorong Pilot dan Awak Kabin Jadi Investor Saham
Editor:Zalfirega

















