MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tumbuh sebagai lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi besar dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tantangan ekonomi global dan regional terus memengaruhi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
“Di sisi lain, perkembangan teknologi keuangan yang semakin cepat turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dian, BPR dan BPRS kini menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor mikro serta usaha kecil. Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko kredit maupun pembiayaan.
Baca juga:442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air, Disambut Sekda Firmansyah
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi panduan bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang lebih resilien sehingga mampu menjaga kinerja dan mempertahankan eksistensi di tengah perubahan industri keuangan.
OJK memfokuskan roadmap itu pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran di wilayah operasional, serta penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, mengantisipasi dampak gejolak ekonomi, dan memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat serta sektor UMKM,” ujar Dian.
Aset dan Kredit Terus Tumbuh
Kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif. Total aset tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Pada periode yang sama, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS juga tetap kuat. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) agregat mencapai 27,20 persen atau jauh di atas ketentuan regulator.
Untuk menjaga kualitas pembiayaan, pelaku industri terus memperkuat manajemen risiko dan tata kelola, meningkatkan pengawasan pasca-pencairan kredit, serta membentuk cadangan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi Tulang Punggung Pembiayaan UMKM
Secara geografis dan kultural, BPR dan BPRS memiliki kedekatan yang kuat dengan masyarakat serta pelaku UMKM di daerah. Peran tersebut sejalan dengan amanat UU P2SK yang menempatkan BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan yang fokus melayani usaha mikro, kecil, dan masyarakat sekitar.
Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan.
OJK menilai angka tersebut masih berpotensi meningkat melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain serta partisipasi aktif dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Konsolidasi Terus Dipercepat
Selain memperkuat permodalan, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri BPR dan BPRS agar lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan persaingan sektor perbankan.
Hingga akhir April 2026, OJK telah menyetujui konsolidasi 57 BPR dan BPRS menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan maupun peleburan.
Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong berbagai aksi korporasi, termasuk penambahan modal disetor dan langkah konsolidasi.
Untuk memperkuat perbankan daerah, OJK juga mendorong sinergi antara BPR/BPRS dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah BPD.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penyaluran kredit mikro, memperbaiki kualitas tata kelola, memperkuat struktur ekonomi daerah, serta mendukung daya saing nasional.
Bersama seluruh pemangku kepentingan, OJK menegaskan komitmennya mengawal implementasi roadmap agar industri BPR dan BPRS terus tumbuh sehat, kuat, dan berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor:Zalfirega
















