MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menggiring ketiganya ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kejagung kemudian menempatkan Dadan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penyidik menduga Dadan memiliki yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur program MBG,” ujarnya dikutip dari Kumparan, Rabu (3/6/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka tetap lolos menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga:Air Bersih Keruh di Tiban Pascainterkoneksi Pipa Ladi, BP Batam Lakukan Flushing Jaringan
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh akses melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Dugaan itu membuka peluang bagi yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka untuk mengelola program MBG di berbagai daerah.
Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sonny, dan Lodewyk diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik kini masih menelusuri jumlah yayasan yang terlibat serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.
Untuk memperdalam penyidikan, Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN guna menginventarisasi seluruh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Editor:Trio
















